TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021) sekira jam 7 malam. Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan 2 orang pria yakni RA (33) dan MNK (24). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan dilakukan karena rumah itu diduga dijadikan sebagai tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi. Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan 9 jenis obat-obatan diduga ekstasi.
“Kami juga mengamankan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (17/3/2021).
Wahyu yang juga sempat mendatangi lokasi menyebut, 9 jenis atau merek ekstasi itu terdiri dari ekstasi merek punisher abu-abu sebanyak 290 butir, merek henieken biru sebanyak 577 butir, henieken merah sebanyak 624 butir, shell hijau sebanyak 208 butir, henieken hijau sebanyak 27 butir, piramid alien sebanyak 30 butir, logo barca sebanyak 40 butir, logo barca navy sebanyak 50 butir, dan merek granat biru sebanyak 4 butir.
“Dengan jumlah total sebanyak 1.850 butir ekstasi berbagai jenis atau merek,” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, pengerebekan berawal dari kecurigaan polisi dengan kendaraan roda empat jenis sedan yang diparkir tidak jauh dari rumah yang digerebek. Saat didekati, 2 orang yang berada di dalam mobil yakni tersangka RA dan MNK membuang 2 bungkus plastik yang ternyata berisi 200 butir ekstasi.
Petugas pun kemudian mengamankan kedua tersangka dan melakukan interogasi. Kedua tersangka kemudian mengaku bahwa ekstasi baru saja diambil dari rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi.
Wahyu menambahkan, kasus masih dikembangkan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Selain itu, pihaknya juga akan membawa bahan-bahan yang ditemukan tersebut ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Dari penggerebekan itu diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.850 butir berbagai jenis dan merk, alat pembuat (Prekursor), timbangan, alkohol, dan bahan serta perangkat lain yang patut diduga untuk membuat ekstasi.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Red)