SERANG – Kepala Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diduga melakukan tindakan penggelapan tanah milik warga untuk membangun kantor desa. Namun, tanah yang dibangun tersebut merupakan hak milik Nuksani, warga Kampung Kramat Barat, Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Nuksani (61), menjelaskan awal mula tanah miliknya tersebut dijadikan kantor desa baru, saat kepala desa meminjam Akta Jual Beli tanah (AJB) miliknya. Namun Nuksani tidak menanyakan peruntukkan AJB tersebut dipinjam.
“Awalnya kades ini meminjam AJB tanah milik saya, katanya untuk di fotocopy. Saya kasih itu, tapi hingga sekarang tidak di kembalikan lagi,” ujarnya kepada awak media, Rabu (17/3/2021).
Setelah beberapa minggu, Nuksani meminta agar AJB tanah miliknya tersebut dikembalikan. “Saya minta untuk dikembalikan, tapi bilangnya nanti sore nanti sore terus,” katanya.
Kemudian, Nuksani mendapatkan kabar dari rekannya, bahwa tanah miliknya sudah diratakan dan dibangun sebuah kantor desa tanpa sepengetahuan Nuksani. Mendengar hal tersebut, Nuksani merasa kaget, lantaran tidak ada izin dan pemberitahuan sedikitpun, hingga akhirnya meneruskan perkara ini ke jalur hukum.
“Saya kaget tiba-tiba dapet kabar tanah saya dibangun kantor desa tanpa seizin saya juga. Saya laporkan masalah ini ke Polres Serang untuk segera ditindaklanjuti, karena ini merugikan saya,” tuturnya.
Namun laporan yang dilakukan olehnya pada bulan Oktober tahun 2020 lalu tidak pernah ditindaklanjuti hingga pergantian tahun pada bulan Januari 2021 baru ditindaklanjuti kembali.
“Laporan saya kaya tidak digubris. Akhirnya saya laporkan perkara ini ke Polda Banten. Alhamdulillah sekarang sudah ditindaklanjuti,” terangnya.
Dirinya meminta, agar kepala desa Kramat Jati segera dilakukan proses secara hukum, karena sudah merugikan hak orang lain dan bertindak sewenang-wenang.
“Saya minta agar kasus ini segera diselesaikan ke pengadilan. Kades itu juga harus ditindak secara hukum, jangan di tunda-tunda, karena sudah merugikan hak orang lain,” tegasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang Kabupaten, AKP David Adhi Kusuma membenarkan persoalan tersebut, dan Kades Kramat Jati sudah dilakukan penahanan di Mapolres Serang.
“Iya benar sudah kami tangani,” singkatnya. (Nm/red)