SERANG – DPRD Banten kembali menggandeng Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dengan Pembiayaan Tahun Jamak
Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim mengatakan, sosialisasi Perda ini sebagai bentuk keseriusan wakil rakyat dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan, legislating, dan budgeting. Perlu dukungan dari berbagai elmen termasuk wartawan untuk terus memperluas sosialisasi kepada masyarakat.
Politisi Golkar itu mengurai, tujuan Perda tersebut untuk memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan dan memelihara yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan pembiayaan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
“Kita ketahui bahwa DPRD merupakan institusi perwakilan rakyat, kita akan terus memaksimalkan fungsi-fungsi kita demi memastikan kepentingan atas kesejahteraan hajat hidup masyarakat lebih baik lagi,”
Fahmi menyebut, di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018, BAB III Pasal 6 menyebutkan, jenis infrastruktur yang dilakukan dengan tahun jamak antara lain Jalan Jembatan, Fasilitas Pendidikan, Fasilitas Sarana dan Prasarana Olahraga, Kawasan, Kesehatan, dan Gedung.
Kemudian, di BAB V pasal 14 ayat (1) disebutkan, percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak bersumber dari APBD. Dan ayat (2) disebutkan, pengalokasian anggaran pembangunan infrastrujtur dengan pembiayaan tahun-tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berjalan.
“Ada beberapa kriteria pembangun infrastruktur yang dimiliki provinsi banten termasuk jalan akses kabupaten untuk menghubungkan akses antar kecamatan maupun provinsi,” Ujar Fahmi disela-sela sosialisasi Perda di Flaza Aspirasi KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (17/3).
“Kami akan tetapkan ada jalan jalan strategis di Banten, sehingga ini akan mempercepat nilai beli masyarakat serta bisa mendorong percepatan pembangunan di Banten,” Tuturnya.
Disisi lain, Fahmi menilai melalui Perda tersebut juga pembangunan sport centre memiliki dasar penguatan hukum dalam rangka mempercepat pembangunan stadion berskala internasional tersebut.
Sejauh ini, jelas Fahmi, Sport Centre diproyeksikan mendapat anggaran Rp1 Triliun, sementara yang baru ditetapkan melalui APBD 2020 senilai Rp400 Miliar. Dan
“Percepatan sprot centre ini menjadikan stadion bertaraf internasional, ini juga bentuk penguatan ekonomi di Banten,” Katanya.
Senada, Kepala Bidang (Kabid) Penataang Ruang pada PUPR Provinsi Banten Agus Santoso, menambahkan meksi APBD Banten tinggi namun ranah pembangunan infrastruktur ada batasan kewenangan tertentu yang dimiliki Provinsi.
Saat ini, lanjut dia, perlu ada perubahan mindsent baik masyarakat maupun pemerintah, sebab Pemerintah juga bukan segalanya mengingat alokasi belanja pemerintah tidak lebih dari 12 persen dari APBD maupun APBN, sisanya melalui dana investasi serta tabungan masyarkat.
“Pemerintah tidak bisa sendiri untuk menangani semuanya. Tapi kami juha tidak diam maka salah satu inovasi kita hadirkan Perda percepatan infrastruktur,” Terang Agus
Agus mengungkapkan, APBD sangat terikat dengan negara ada beberpa paket pekerjaan yang tentu tidak akan selesai dalam satu tahun Jamak.
“Kita dibeberapa tahun lalu memiliki perda Jamak, fokus ke jalan termasuk ruas jalan Palima itu juga kontrak tahun jamak,” Katanya.
Yang jelas, lanjut dia, Perda perubahan ini memiliki spirit percepatan yang lebih kompleks, karena disitu ada bidang-bagian lain yang melekat pada kewenangan pemerintah Provinsi Banten
“Nah, ada dua fungsi infrastruktur pertama untuk mendukung aktivias sosial masyarakat, kemudian infrastruktur untuk membuka, mempercepat akselerasi pertumubuhan ekonomi,” Imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Aditia menilai, sosiailisasi Perda perlu dimasifkan dewan, jangan sampai hanya sekdera membuat prodak hukum saja tapi minim sosialsiasi kepada masyarakat luas.
“Kita sebagai jurnalis kadang bingung tiba-tiba dalam waktu satu bulan sudah di Paripurnakan saja. Idelanya sebelum di Paripurnakan sosialsiasi dulu kepada masyarakat,” Jelasnya.
Adit mengingatkan, karena semangat Perda percepatan infrastruktur maka perlu komitmen serius dari pemerintah dalam mengimpelentasi dilapangan.
Adit mewanti-wanti jangan sampai pandemik dijadikan alasan atas gagalnya pembangunan. Artinya masyarakat boleh menilai Perda teesebut bukan lagi Perda Percepatan tapi Perda mandegnya pembangunan Banten.
“Masyarakat tidak mau tahu persoalan penggaran itu bersumber dari mana, yang masyarakat ingin tahun selama pemerintahan ini pembangunan ada dan dinikmati oleh mereka,” Tandasnya. (Jen/red)