SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta usulan pembentukan tiga Raperda yang diprakarsai DPRD Banten yakni Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren, ditinjau ulang agar tidak berbenturan dengan Peraturan yang lebih tinggi.
Pemrintaan itu disampaikan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dalam rapat Paripurna Pendapat Gubernur Banten Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Banten di Sekertariat DPRD Banten, Kamis (18/3). Kemarin.
“Sesuai arahan bapak Presiden jangan membuat peraturan-peraturan daerah yang nanti malah menahan kontribusi pelayanan daerah, malah menjerat diri sendiri,” Tegas Andika.
Andika beralasan, pemerintah saat ini telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep Omnibus Law sebagaimana dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yanh berdampak pada arahan kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
“Kita perlu juga menyiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan adanya UU Ciptakerja,” Katanya.
Tiga Raperda itu, Kata Andika, perlu dilihat kembali mengenai batasan kewenangan, agar keberadaan peraturan daerah nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Apabila yang dibuat pemerintah melalui undang-undang sampai dengan Peraturan Menteri sudah ada maka cukup digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut.
“Ketiga perda yang diusulkan ini perlu dilihat kembali batasan kewenanganya,” Terang Andika.
Selain itu, Anak mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini berpendapat materi muatan yang diatur pada masing-masing Raperda, belum memuat lokal yang sesuai ketentuan perundang-undangan, yang bisa menaungi program pemerintah daerah yang dilaksanakan didesa dan di pondok pesantren.
Yang jelas, Andika melihat masing-masing Desa memiliki perbedaan signifikan maka harus juga diperhatikan agar konsep program yang akan diterapkan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi desa-desa di Banten.
“Kita jangan lagi lah membebani diri, membelenggu diri sendiri dengan mengatur yang tidak inovatif, dan memperlambat pelaksanaanya,” Tegasnya.
Andika berharap, jika tiga Raperda memiliki kemanfaatan untuk masyarakat luas maka perlu didukung seluruh elmen.
“Nanti kita bersama DPRD nanti menimbang bagaimana kebijakan usul Raperda ini sebaik-baiknya, kita sangat terbuka yang terpenting ini bermanfaat untuk masyarakat,” Tandasnya (jen/red)