TANGERANG — Kasus penganiyaan balita berusia 2 tahun 4 bulan yang terjadi di Tangerang beberapa waktu lalu, mendapat reaksi keras dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Hexa Bina Harapan Bangsa Banten.
Direktur Hexa Harapan Bangsa Banten Devi Irwan, mengutuk keras tindakan yang dilakukan pria berinisial AS (27), yang melakukan penyiksaan terhadap anak balita.
“Kami meminta aparat penegak hukum memproses pelaku sesuai dgn UU yang berlaku.” ujarnya kepada Updatenews, Sabtu (20 Maret 2021).
Selain itu, Devi juga berharap Pemerintah setempat melakukan pendampingan terhadap korban, memberikan trauma healing dan pemulihan kondisi psikolog korban.
Ditambahkan Budi Susanto, Mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Bina Bangsa Banten mengatakan, peristiwa itu menjadi pengalaman berharga bagi orang tua agar tidak sembarang meninggalkan atau menitipkan anak kepada siapapun, utamanya terhadap orang yang baru atau tidak dikenal.
“Bersyukur pelaku sudah ditangkap kepolisian Polres Tangerang, dan kasusnya menjadi atensi Polda Banten,” ujarnya.
Diketahui Kepolisian dan Pemkab Tangerang telah menanggung biaya pengobatan pada korban. Polisi juga melakukan visum dan pemeriksaan pada bagian tubuh karena dikhawatirkan adanya luka dalam.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) yang bertanggung jawab pada perlindungan anak, juga memberikan pendampingan secara psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.
Atas perbuatan kejinya, tersangka diancam Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun. (Aghata).