PANDEGLANG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pandeglang Tubagus Muhamad Afandi mengatakan, lemahnya sikap Pemkab Pandeglang dalam menegakan perda Nomor 04 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Warung Modern. Telah berdampak pada buruknya tata kelola waralaba di Kabupaten Pandeglang.
Dikatakan Tb, saat ini banyak ditemukan waralaba yang melanggar aturan tanpa memikirkan azas manfaat atas alasan Perda tersebut ditetapkan. Menurutnya, Pemkab Pandeglang juga harus melihat keberadaan Warung Kecil sehingga perlu ada pembatasan atas pendirian Waralaba sesuai yang telah diatur dalam Perda. Dengan demikian dapat mencegah terjadinya perekonomian yang mendominasi dan Pedagang Kecil bisa tetap bertahan.
“Kita tau bahwa di dalam perda nomor 4 tahun 2017, tentang pedoman penyelenggaraan waralaba telah dijelaskan bahwa pembangunan
waralaba dalam bentuk toko modern di setiap Kecamatan maksimal 4 buah, kecuali di Ibu Kota Kabupaten dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung,”kata Tb kepada Updatenews.co.id, Senin (22/03/2021).
“Melihat realita yang ada, perkecamatan ada yang lebih dari 4 unit Toko. Artinya mereka sudah tidak mengindahkan lagi peraturan daerah tersebut buat apa ada perda jika DPRD, DPMPTSP dan Satpol-PP Lemah dan Buta seolah tidak tau,”tambahnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Instansi terkait untuk dapat menegakan Perda tersebut, jika hal ini tidak dilakukan pihaknya menilai bahwa ada konsfirasi busuk antara oknum pemilik waralaba dengan pihak Instansi terkait.
“Komisi I DPRD, DPMPTSP dan Satpol PP Pandeglang, harus tegas kepada pihak pemilik waralaba yang melanggar Perda tersebut. Jika mereka tidak berani menutup waralaba yang melanggar aturan, berarti mereka melakukan konsfirasi busuk,”tegasnya.
Lebih lanjut Tb menyampaikan, pihaknya juga telah mengetahui bahwa ada beberapa waralaba yang telah habis kontrak, akan tetapi masih dibiarkan beroprasi.
“Kami menantang para pemangku kebijakan harus berpihak kepada masyarakat, bukan kepada kaum pemodal waralaba,”tandasnya. (Aldo)