PANDEGLANG – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali berjualan di area Taman Alun – alun Kabupaten Pandeglang, kemunculan para PKL ini sontak menimbulkan kerumunan sehingga tidak sedikit orang yang mengabaikan protokol kesehatan.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi, kerumunan tersebut terjadi pada Hari Minggu (21/03/2021), mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Selain melanggar Prokes, para PKL ini juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008, tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3). Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat (2), yang dijnjelaskan bahwa, setiap orang dilarang untuk berjualan pada trotoar, badan jalan, jalur hijau, dan taman umum, terkecuali pada tempat-tempat yang khusus disediakan bagi pedagang untuk berjualan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, untuk segera menertibkan aksi kermunan di sekitar Alun-alun Kota Pandeglang. Menurutnya, dengan adanya kerumunan ini dihawatirkan menimbulkan penyebaran Covid-19.
“Harusnya aparat keamanan, Tim Satgas mengatur waktu kunjung Alun-alun dan tetap mengimbau warga agar menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker saja tidak cukup untuk memutus mata rantai Virus Corona, harus dibarengi dengan mencuci tangan dan jaga jarak. Lebih penting lagi menghindari kerumunan,” katanya.
Selain itu, Habibi juga meminta aparat dan Tim Satgas agar memasang plang larangan kerumunan di sarana umum, seperti Alun-alun. Sebab, situasi kerumunan itu melanggar protokol kesehatan.
“Harus segera dibuat larangan berkujung ke alun-alun, kalau dibiarkan kerumunan bakal terus membludak di Alun-alun,”tandasnya. (Aldo)