SERANG – Komisi pemilihan umum mahasiswa (KPUM) Universitas Sultan ageng Tirtayasa (UNTIRTA) telah mengelurakan berita acara dengan nomor: Nomor : 01/UN.43/PEMIRA/KPUM/III/2021 Tentang Penetapan pasangan calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa.
Ketua KPUM Untirta Gibran Shidqi menyampaikan, KPUM UNTIRTA telah melaksanakan sidang penetapan calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa sesuai dengan UU KBM UNTIRTA No 3 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Umum Raya Mahasiswa pada 10 Maret 2021.
“Berdasarkan hasil sidang penetapan calon KPUM Untirta memutuskan untuk menetapkan Pasangan Calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa dengan nama Khoirun Zarly dan Attabieq Fahmi sebagai satu-satunya Pasangan Calon yang lolos secara adrimistratif” kata angga kepada awak media, Senin 22 Maret 2021.
Sesuai dengan Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Untirta pasal 26 nomor 3 tahun 2020 Tentang Pemilihan Umum Raya Mahasiswa maka pasangan calon denga Khoirun Zarly dan Attabaieq Fahmi ditetapkan sebagai Pasangan Calon Aklamasi.
“Selanjutnya berita acara ini akan kami berikan kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Untirta untuk selanjutnya Pasangan calon Khoirun Zarly dan Attabaieq Fahmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Untirta,” Tandas Gibran.