PANDEGLANG – Kepolisian Resort Kota Banyuwangi berhasil mengamankan SFA (47) yang merupakan salah seorang warga Kabupaten Pandeglang, SFA ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap perannya sebagai otak dari sindikat peredaran uang asing palsu, yang ditangkap beberapa waktu lalu.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya di Kabupaten Pandeglang, Banten”ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, seperti dilansir dari laman detikcom, Senin (15/3/2021).
Dari tangan SFA, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 2 lembar uang palsu euro pecahan 1.000.000 dengan total 2.000.000 dengan nilai Rp 34 miliar jika dikonversi dalam mata uang rupiah. Ada juga beberapa cetakan (master key) mata uang asung palsu yang diamankan dari tangan pelaku.
Dikatakan Amran, sebelumnya polisi telah berhasil mengamankan 10 tersangka, dengan ditangkapnya SFA ini telah menambah barang bukti uang asing palsu dengan total mencapai Rp 4,556 triliun.
“Hasil dari kasus 10 tersangka dengan barang bukti uang asing palsu senilai Rp 4,5 triliun,”ungkapnya.
Menurutnya, SFA memiliki peran penting dalam jaringan peredaran uang asing palsu tersebut, “Posisi tersangka SFA ini berada di atas 10 tersangka yang kita tangkap pertama. Ia juga merupakan pemilik master key atau contoh detail untuk uang asing palsu,”ujarnya.
Untuk diketahui sindikat SFA ini beroprasi di Pulau Jawa sejak 2011, total tersangka ada 11 orang, dengan barang bukti yang berhas diamankan Rp 4,556 triliun jika dikonversi dalam mata uang rupiah. (Aldo)