SERANG – Juru bicara fraksi partai Demokrat DPRD Banten, Imanudin Karis mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hendaknya untuk diubah atau direvisi.
Menurut Imanudin Perda nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dimasyarakat. Hal itu seiring dengan perubahan UU nomor 30 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan telah diganti UU nomor 23 tahun 2011.
“Dengan pergantian Undang-undang tersebut. Maka, fraksi partai Demokrat perlu melakuka perubahan untuk dilakukanya perubahan perda no 4 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat,” Demikian Imanudin saat Rapat Paripurna DPRD Banten Jawaban fraksi terhadap pendapat Gubernur atas tiga Raperda usul DPRD Banten, digedung Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (23/3/2021) kemarin.
Disisi lain, Imanudin juga menanggapi tentang pendapat Gubernur Banten, Wahidin Halim tentang Raperda pemberdayaan masyarakat dan desa dan Raperda fasilitasi pondok pesantren yang sebelumnya diminta untuk dikaji ulang, karena dikhawatir akan tumpang tindih dengan payung hukum diatasnya.
Sambung Imanudin, keberadaan Perda pemberdayaan masyarakat dan desa dan Raperda fasilitasi pondok pesantren dinilai akan sangat penting atas pembentukannya.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang tentang pemerintahan daerah. Dimana, pemda memiliki kewenangan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa, demikian pula pada UU desa, sehingga Pemprov Banten memiliki ruang untuk melakukan pembinaan dan mengembangkan desa sesuai amanah dari Undang-undang tersebut.
“Sehingga perlu penguatan pemberdayaan masyarakat melalui Perda,” katanya.
Termasuk pembentukan Raperda fasilitasi pondok pesantren yang dinilai keberadaan Raperda pondok pesantren sangat penting kedepannya dalam memperkuat pengelolaan serta pengaturan keberadaan pondok pesantren di Provinsi Banten agar bisa didukung oleh pemerintah di daerah.
“Mengingat peran ponpes ini telah dirasakan oleh bangsa Indonesia, khususnya di Banten, Pesantren sebagai pemberdayaan umat, Sehingga keberadaan Raperda pondok pesantren ini pasti akan sangat dirasakan oleh masyarakat kelak. Hadirnya Raperda ini agar mensinergikan fasilitasi pemberdayaan dan pengembangan ponpes dalam satu kesatuan dengan rencana kerja pemerintah daerah,” katanya.
Sebelumnya, ketiga Raperda usul DPRD Banten tersebut mendapatkan keritikan sari Gubernur Banten, Wahidin Halim. WH meminta agar ketiga usulan dewan tersebut dapat dikaji ulang agar tidak tumpang tinding dengan peraturan diatasnya, kamis (18/3/2021).
Atas kondisi itu, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, sebetulnya tidak ada Raperda usulan DPRD Banten yang ditolak oleh Pemprov. Namun, lebih kepada agar bisa dikaji ulang bersama agar lebih dalam.
Hal itu dimaksudkan agar keberadaan ketiga Raperda usul Dewan tersebut bisa dirasakan lehih manfaatnya oleh seluruh masyarakat Banten, dan tentunya sesuai kewenangannya masing-masing, baik yang menjadi urusan provinsi dan pemerintah pusat.
Sebab itu, sambung Andika, pihaknya akan mendukung DPRD Banten, agar ketiga Raperda usul DPRd Banten tersebut bisa rampung dikerjakan, setelah sebelumnya mendapatkan masukan daeri berbagai pihak, baik dari pihak eksekutif dan legislatis yang nantinya akan dibahas bersama-sama dalam rapat Pansus. (Jen/red)