SERANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menargetkan di tahun 2024 seluruh unit pengolahan ikan (UPI) baik perseorangan maupun bentuk koperasi pengolahan ikan menengah besar dan kecil yang tersebar di seluruh wilayah Banten bakal memiliki sertifikat kelayakan pengolahan (SKP)
Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti mengatakan, saat ini UPI skala mikro kecil yang terdata ada 1262, sedangkan UPI menengah ada 34, dan skala besar ada 27 UMK tersebar di wilayah Banten.
“Nah dari 1262 UPI skala kecil yang sudah memiliki SKP itu hanya ada 269,” Ujar Eli di kantor DKP Banten, Kamis 24 Maret 2021.
Atas kondisi itu, Eli meyakini di 2024 nanti seluruh UPI sudah terdaftar sebagai penerima SKP sehingga mereka mendapatkan kepastian hukum dalam rangka menjamin keamanan prodak dipasaran.
“Minimal meningkat tahun 2021 menjadi 350 lah. Nah kita targetkan semua punya SKP di 2024, pokoknya seluruh UPI ber SKP,” Katanya.
Yang jelas, sambung Eli, proses pembuatan SKP ini digratiskan seluruh pembiayaan ditanggung pemeritnah.
“Jadi gratis ngga ada pungutan biaya apa- apa, Kami juga ada pengeluaran biaya dari anggaran daerah, intinya kita gratiskan mereka,” Terang Eli.
Eli mengungkapkan, berdasarkan aturan pembuatan SKP itu sifatnya diwajibkan sehingga ketika UPI tidak punya SKP maka akan mendapatkan sanksi mulai teguran lisan, hingga administratif.
Meski demikian, Eli memastikan akan mengedepankan pola pembinaan bagi seluruh UPI dalam rangka memberikan pemahaman atas kewajiban memiliki SKP.
“Ini upaya pembinaan untuk membangun kesadaran terhadap pentingya SKP. Ketika ini tidak berhasil, kita akan berikan teguran lisan,” Ungkap Eli.
“Kemudian setelah teguran lisan nanti kita akan lakukan pembatalan atau pemblokiran usaha mereka, terus pemberian sanksi, setelah sanksi dicabut SIUP-nya. Kalau sudah dicabut SIUP berarti mereka tidak bisa beroperasi lagi,” Tuturnya.
Terakhir, Eli menjamin dengan adanya SKP sudah dipastikan bahwa seluruh usaha pengolahan ikan akan memproses produksi pengolahan yang baik dan benar.
“Nah itu kewajiban moral sehingga konsumen tidak dirugikan. Diminimalisir untuk tidak mencelakakan konsuken. Sebetulnya ada sisi ekonomisnya juga ketika kita punya SKP maka pemasaranya kan boleh kemana-mana,” Tandasnya (jen/red)