SERANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Bimbingan dan Penerapan Persyaratan atau Standar Pengolahan dan Pemasaran Skala Menengah dan Besar Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) di aula DKP Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis 25 Maret 2021.
Sosialisasi SKP itu dihadiri puluhan unit pengolahan ikan (UPI) baik perseorangan maupun bentuk koperiasi pengolahan ikan menengah besar dan kecil yang tersebar di seluruh wilayah Banten.
Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengatakan, pembekalan bimbingan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga eksistensi bisnis produksi para pelaku pengusaha olahan perikanan termasuk menjaga mutu dan kemanan hasil pengolahan perikanan.
Sebab itu, Eli menekankan setiap UPI baik yang dimiliki perseorangan maupun badan usaha berbentuk koperasi wajib memiliki SKP untuk menjaga standar keamanan produksi mereka.
“Kewajiban bagi mereka untuk mempunyai SKP, sebagai UPI jika pengelahan produksi tidak benar maka dampaknya akan dirasakan Konsumen, Maka itu perlu bimbingan teknis cara pengolahan ikan yang baik dan benar. Melalui bimbingan ini akan kita berikan sertifikasi pengelolahan kepada mereka,” Ujar Eli disela-sela memberikan materi bimbingan peserta UPI.
Eli mengingatkan, Pelaku Usaha Pengolahan Ikan perlu memahami SKP sangat penting dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan pada produk perikanan yang diproduksi, diperdagangkan, diekspor, dan diedarkan di wilayah Indonesia terkhusu Banten.
Tak cukup disitu, Eli memandang SKP ini memenuhi standar produk hasil perikanan yang dipersyaratkan SNI untuk produk yang diperdagangkan di pasar dalam negeri atau yang diekspor, kemudian memenuhi persyaratan sanitasi dan higienis dalam penanganan dan pengelolan hasil perikanan.
“Nah dengan adanya SKP ini sudah dipastikan bahwa usaha ini sudah melalui standar dan proses produksi yang baik dan benar. Nah itu kewajiban moral sehingga konsumen tidak dirugikan,” Katanya.
“Diminimalisir untuk hal hal yang memang akan mencelakakan konsuken, sebetulnya ada sisi ekonomisnya juga buat mereka ketika punya SKP itu maka pemasaranya kan boleh kemana-mana,” Tuturnya.
Disisi lain, Eli memastikan penerbitan SKP ini tidak membutuhkan proses panjang dan berbelit-belit baik untuk unit pengolahan ikan menengah besar maupun mikro kecil.
Dikatakan Eli, SKP akan diterima pelaku usaha terhitung sejak persyaratan dokumenya lengkap antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat izin usaha perikanan/TDUP/IUI/, sertifikat pengolahan ikan atau sertifikat keamanan pangan setara yang dimiliki penanggungjawab mutu di UPI, panduan mutu SMP SSOP sesuai jenis produk yang diajukan, serta harus menyertakan rekomendasi kelayakan pengolahan dari pembina mutu di daerah
Sementara, jelas Eli, Skema permohonan rekomendasi sertifkat SKP Online, SKP harus punya Perizinan Usaha Perikanan sebagai syarat Administrasi
“SIUP ini untuk skala menangah, ketika orang sebagai UPI harus membuat NIB setelah NIB terbit SIUP akan didaftarkan ke PTSP Provinsi, setelah itu PTSP akan meminta rekoemndasi ke DKP, dan DKP akan memverifikasi dokumen permohonan dari UPI, Setelah itu DKP akan memberikan rekomendasi lagi ke PTSP. Nah nanti ada dua jawaban iya atau tidak jika berhasil SIUP akan berjalan efektif,” Tandasnya (jen/red)