SERANG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan didampingi jajaran menerima kunjungan kerja dari PLN UID Banten yang dipimpin langsung oleh General Manager PLN UID Banten, Sandika Aflianto.
Dalam pertemuan itu, Sandika menngungkapkan, terdapat perubahan kebijakan stimulus dengan yang sebelumnya sudah diberikan. Sandika menjelaskan untuk perubahannya terdapat pada besaran subsidi yang diberikan, yaitu pada golongan 450 VA dan 900 VA subsidi yang sebelumnya mendapat subsidi 100%, berubah menjadi golongan 450 VA akan menerima 50% diskon tarif listrik dan golongan 900 VA subsidi akan mendapat 25% diskon tarif listrik.
“Kita minta dukungannya dalam mensosialisasikan stimulus yang diberikan PLN, terlebih jika ada masyarakat yang datang ke Ombudsman menyampaikan ini,” Katanya, Jumat (26/3/2021).
Lebih lanjut, Sandika juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Banten telah banyak membantu PLN UID Banten dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.
“Sudah banyak dibantu dengan kerja sama selama ini dengan Ombudsman” Terang Sandika.
Sementata, Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan menambahkan, pihaknya selalu mendukung upaya-upaya para stakeholder penyelenggara pelayanan publik terkait, salah satunya PLN, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.
“Pada prinsipnya, kami sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, kita terus berkomitmen mengawasi pelayanan publik dan membantu mendorong instansi untuk berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik” jelas Dedy.
Lebih lanjut, Dedy menyampaikan akan menjadikan informasi stimulus Covid-19 ini untuk menjadi salah satu acuan jika ada laporan terkait Ketenagalistrikan yang masuk ke Ombudsman.
Selain itu, Dedy berpesan pada PLN UID Banten agar tidak alergi terhadap laporan pengaduan yang masuk, salah satunya laporan yang datang dari masyarakat yang melapor ke Ombudsman.
“Nah ekspektasi masyarakat di era teknologi yang canggih ini makin hari makin tinggi,” katanya.
Untuk itu,bDedy mendorong agar PLN mengefektifkan Unit Pengelolan Pengaduan Internal (Internal Complain Handling Unit) sehingga dengan adanya kanal pengaduan tersebut maka akan turut mendorong PLN untuk dapat berkembang lebih baik, meningkatkan kualitas pelayanan publiknya dan memenuhi ekspektasi masyarakat, (jen)