SERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan untuk pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2021 kepada delapan Kabupaten dan Kota akan melihat casflow keuangan Pemprov Banten.
Kendati demikian, Al Muktabar mengaku, dirinya belum ada rencana untuk kembali menunda pembayaran DBHP tahun 2021 seperti DBHP tahun 2020.
“Belum. Belum ada rencana untuk penundaan pembayaran DBHP 2021 ke APBD 2022,” tegas Sekda saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Menurut Sekda, untuk DBHP 2020, itu pada 2021 sudah full dianggarkan. Sehingga pihaknya tidak bisa menganggarkan lebih, karena penganggaran DBHP itu sesuai dengan potensi yang akan menjadi estimasi pendapatan.
“Kemudian atas tersusunnya pembiayaan 2021, maka Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam hal ini Kepala BPKAD mempunyai otoritas untuk menatakelola casflow kas daerah,” jelasnya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten ini juga melanjutkan, bahwa ada dari komposisi DBHP itu yang juga diselesaikan pada agenda 2021, itu merupakan bagian dari alur casflow.
“Nah, menjadi sebuah keniscayaan jika pembayaran di 2021 ini ada perubahan, karena ada alur casflow untuk membiayai DBHP 2020 pada kegiatan bagi hasil, seperti juga yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada daerah,” ungkapnya.
Hingga sampai saat ini, lanjut Sekda, dirinya mengaku masih menunggu arahan dari Wagub Banten Andika Hazrumy, karena sejatinya hingga kini dirinya belum ada pembahasan terkait penundaan kembali pembayaran DBHP tahun 2021.
“Terkait diskusi DBHP 2021 akan dibayarkan ke 2022 belum ada pembahasan. Yang ada itu 2020 dibayarkan 2021. Penjelasan saya terkait DBHP seperti itu,” Katanya.
Untuk diketahui, beban pembiayaan APBD 2021 Pemprov Banten ini cukup berat, pertama untuk pembayaran hutang DBHP delapan Kabupaten dan Kota yang nilainya mencapai Rp700 miliar, lalu terjadi refocusing anggaran lagi sebesar Rp84 miliar.
Selain itu, pembayaran pinjaman SMI tahun 2020, yang berdasarkan catatan, pada tahun ini Pemprov Banten wajib membayarkan cicilan hutang sebesar Rp49 miliar.
Di sisi lain pinjaman SMI tahap dua yang direncanakan pada tahun 2021 ini sebesar Rp1,4 triliun, belum jelas kelanjutannya. Sebab pemerintah pusat memberlakukan bunga sebesar 5 persen. (Jen)