SERANG – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad menduga adanya mal administrasi pada APBD Provinsi Banten 2021. Dirinya menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berani memasukan dana pinjaman sebesar Rp4,1 triliun dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebelum adanya kesepakatan.
Sebagai informasi, pada pertengahan 2020 lalu, Pemprov Banten mengajukan pinjaman sebesar Rp4,9 triliun dimana Rp800 miliar lebih masuk dalam APBD Perubahan 2020 dan Rp4,1 triliun masuk dalam APBD 2021.
“Bahwa sesuai dengan keterangan dari PT SMI, dimana pinjaman 2021 belum adanya perjanjian atau kesepakatan antara PT SMI dengan Pemprov Banten. Namun Pemprov Banten sudah memasukan dana pinjaman sebesar 4,1 T tersebut kedalam APBD Banten 2021. Artinya Pemprov Banten melalui TAPD berani memasukan dana pinjaman kedalam APBD yang belum adanya kesepakatan atau kerjasama. Hal ini mengakibatkan diduga adanya mal administrasi dalam APBD Tahun 2021,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).
Menurut Ikhsan, adanya dugaan maladministrasi dalam APBD 2021 jelas ini akan dapat membatalkan proyek-proyek target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Banten 2017-2022 khususnya di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
“Target kinerja RPJMD merupakan amanat Perda, dan yg lebih penting hasil kinerja RPJMD adalah hak rakyat Banten untuk mendapatkan layanan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain-lain dari APBD Provinsi,” katanya.
Selain itu, jelas Ikhsan, target pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah juga terancam gagal total. Hal itu akibat kesalahan dalam menghitung sumber-sumber pendapatan termasuk pinjaman PEN dari PT SMI sehingga kegiatan yang berorientasi pada pemulihan dan penyelamatan ekonomi rakyat akan terkoreksi atau direcofusing.
“Hal itu juga akan berakibat lunturnya kepercayaan rakyat terhadap Pemprov Banten baik eksekutif maupun legislatif. Karena penetapan Perda tidak didasari kaidah-kaidah keuangan yg akuntabel,” paparnya.
“Ketidakcermatan dalam proses mengakibatkan hilangnya hak rakyat terhadap peningkatan akses layanan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” sambungnya.
Masih Ikhsan, mengenai polemik pinjaman PT. SMI yang diambang kegagalan bukan hanya kesalahan eksekutif, tetapi juga legislatif pun harus disalahkan. Karena dalam persetujuan APBD Provinsi Banten 2021 itu merupakan melalui pembahasan dan persetujuan dari pihak legislatif.
“Disini dapat kita lihat betapa amburadulnya dan cerobohnya proses perencanaan anggaran yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif Provinsi Banten, yang dapat mengakibatkan dampak signifikan terhadap pemenuhan hak-hak rakyat Banten,” pungkasnya. (Jen)