SERANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) resmi melaunching Aplikasi E-Perda kabupaten/kota se-Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (30/3/2021).
Aplikasi E-Perda diluncurkan sebagai Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanahkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya clean and good governance.
Tak hanya itu, hal ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yg memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda dan Perkada yaitu melalui konsultasi, fasilitasi dan pemberian noreg.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan, E-Perda merupakan instrumen yang digunakan agar publik mengetahui proses penyusunan Perda, hinga bisa berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel, pun juga memberikan ruang kepada media untuk melihat isi dari regulasi yang dibuat Perda, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi di sini masyarakat diberikan ruang untuk melakukan review terhadap konten dan proses itu sendiri. Aplikasi ini kita siapkan, dan diikuti oleh Kepala Biro Hukum provinsi se-Indonesia, dan Kabag Hukum kabupaten/kota se-Indonesia,” ujarnya kepada wartawan usai launching E-Perda.
Menurutnya, Provinsi Banten sebagai pilot project yang pertama kali mengaplikasikan E-Perda dalam proses fasilitasi Perda kabuapten/kota dan peraturan bupati maupun walikota.
Dilain hal, pihaknya membenarkan terkait dengan adanya daerah yang melakukan copy paste dalam menyusun Perda. Meski begitu ia tak terlalu mempersoalkannya, justru saat ini fokusnya ingi meminimalisir adanya daerah yang melakukan copy paste.
“Kita ga mau nyebut daerahnya, tapi memang ada selama ini dan itu yang kita minimalisir. Kita memberi ruang kepada publik untuk mengawasi. Apakah copy-paste itu salah? Tidak tetapi kontennya harus disesuaikan dengan kebutahan dan kondisi daerah masing-masing,” jelasnya
“Boleh saja copy-paste yang penting bermanfaat bagi daerah yang mempastenya, tetapi tentunya kontenya disesuaikan dnegan kondisi sosial yang akan mengambil daerah Perda itu,” sambung Akmal.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim mengatakan, adanya E-Perda dalam memudahkan akses masyarakat, hingga dapat dinikmati dengan praktis. “Supaya masyarakat mengetahui E-Perda kita dinikmati oleh masyarakat Banten,” singkatnya. (Jen/red)