SERANG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi memberikan warning kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten agar memberikan seluruh hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi perusahaan yang melalaikan hal itu, maka Hamidi tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan denda dan sanksi soal keterlambatan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada Pasal 10 Peraturan Menteri mengenai THR tersebut, menyebutkan bahwa, Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh.
“Ya, denda 5 persen itu bukan berarti menghapus kewajiban pemberian THR. Itu juga harus tetap dipenuhi oleh perusahaan,” Tegas Al Hamidi, Selasa 6 April 2021.
Untuk mengantisipasi itu, lanjut Hamidi, pihaknya akan membentuk Posko pengaduan bagi karyawan atau buruh yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Posko itu biasanya kami buka 15 hari sebelum lebaran idul Fitri di kantor Disnakertrans,” Katanya.
Menurut Hamidi, pada tahun lalu banyak karyawan yang melakukan pengaduan karena hak THR-nya belum dipenuhi secara utuh oleh perusahaan.
Sampai bulan Desember akhir tahun 2020, masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR secara full. Hal itu disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pembayaran THR dilakukan secara cicil.
“Tapi alhamdulilah setelah terus kami dorong, semuanya sudah selesai. Makanya tahun ini harapan kami pembayaran THR itu full, ga dicicil lagi,” tegasnya.
Kebijakan itu, lanjut Hamidi, seyogyanya sudah bisa diterapkan mengingat saat ini kondisi ketenegakerjaan sudah kondusif.
“Memang jumlah buruh saat ini berkurang, karena adanya pemutusan kerja sebanyak 125 ribu orang,” Terangnya.
Tapi secara umum, kondisi perusahaan sekarang sudah mulai tumbuh bergerak menuju normal kembali seperti semula. Untuk itu, diharapkan perusahaan yang sudah kondusif untuk segera melakukan perekrutan karyawan.
“Hal itu agar angka pengangguran di Banten bisa kembali ditekan,” ujarnya (jen/red)