Oleh: Rafida Aulya Rahmi
Aktifitas prostitusi kembali marak di tengah masyarakat. Kejadian tersebut semakin membuat warga gusar. Terbongkarnya aktifitas kemaksiatan ini terjadi di Hotel Cynthiara Alona, Tangerang Banten. Aktifitas ini tidak lagi melibatkan orang dewasa, melainkan remaja yang masih di bawah umur.
Jumat, 19/03/2021 polisi menyebut 15 anak yang diamankan dalam penggerebekan hotel milik selebritas Cynthiara Alona merupakan korban.
Jakarta, CNN Indonesia, Polisi turut mengamankan 15 anak di bawah umur saat menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona yang disebut dijadikan lokasi prostitusi online.
Saat ini, belasan anak itu telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di bawah naungan Kementerian Sosial.
“Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14 sampai 16 tahun. Ini yang jadi korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Alona mengakui prostitusi online ini terjadi untuk menutup biaya operasional hotel selama masa pandemi Covid-19. Hotel bintang 2 itu sendiri dulunya merupakan sebuah tempat kos.
“Motifnya karena di Covid-19, penghuni cukup sepi sehingga ada peluang agar operasional (hotel tetap) berjalan, ini yang terjadi, dengan menerima kasus-kasus perbuatan cabul di hotelnya, sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan,” tutur Yusri.
Kemarahan dan penolakan warga atas kejadian ini sudah tidak terbendung lagi. Pasalnya, anak usia di bawah umur menjadi korban pekerja seks.
Nurdin, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan sekaligus tukang kebun, pernah sekali diminta membantu memperbaiki dinding pada bangunan itu.
Tapi yang melekat pada pikirannya ketika melihat Hotel Alona bukan masa-masa ketika dia bekerja di situ. Sudah hampir dua tahun Nurdin mengaku menyimpan amarah dan kegelisahan. Dia sudah tahu hotel yang dimiliki selebritis Cynthiara Alona itu dipakai untuk praktek prostitusi online yang melibatkan perempuan dibawah umur.
Kondisi kaum millenial saat ini tentu sangat mengkhawatirkan. Di usia yang cukup terbilang muda malah disibukkan oleh aktifitas kemaksiatan. Kejadian prostitusi ini bukan hanya sekali dua kali tapi berkali-kali dan yang menjadi korban adalah anak di bawah umur.
Di usia tersebut seharusnya disibukkan untuk menuntut ilmu, dan belajar. Apalagi pemuda merupakan tonggak kekuasaan dan sebagai estafet kepemimpinan. Tapi ketika usia mudanya hanya disibukkan oleh aktifitas yang sia-sia apalagi sudah berani melakukan aktifitas kemaksiatan patut dipertanyakan untuk apa ia hidup di dunia ini. Namun, kondisi seperti ini lagi-lagi tidak cukup hanya peran keluarga sebagai dasar dari peradaban dalam melindungi masyarakat dari maksiat terutama kaum millenial.
Perlu adanya Negara yang menjamin keselamatan warganya agar kejadian prostitusi ini tidak terjadi kembali. Hanya Negara yang taat kepada syariat lah yang bisa membasmi dengan tuntas atas maraknya aktifitas prostitusi ini.
Pelaku memang akan kena sanksi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Tapi sanksi tersebut tidak sampai menuntaskan ke akarnya.
Perlu adanya Negara yang menjalankan sistem pemerintahan Islam yang bersumber dari Al-quran dan Sunnah sebagaimana para pendahulu (Rasulullah SAW, Sahabat dan Khulafa Ar-rasyidin) yang menjalankan syariat Islam secara total. Wallahi A’lam.