SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan Pondok Pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp117,78 miliar. Terangka itu berinisial ES
Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, Penetapan tersangka ES setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, kemudian tersangka mengakui atas pemotongan dana Ponpes.
Tersangka ES sebagai pihak swasta berperan memotong dana hibah setelah dana cair melalui rekening penerima.
“Sore kemarin Kami sudah menetapkan tersangka dan menahan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Ponpes,” Ujar Asep Mulyana di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Jumat 16 April 2021.
Asep menjelaskan, besaran pemotongan dana hibah Ponpes oleh tersangka bervariasi mulai Rp20 hingga Rp30 juta.
Atas pemotongan itu, jelas Asep, perencanaan pembangunan Ponpes tidak terlaksana akibat anggaran disunat tersangka.
“Jumlahnya bervariasi, ada Rp20 juta, Rp15 juta. Bantuan ponpes ke asa Rp40 juta. Jadi, setenganya yang disunat,” ungkapnya.
Asep memastikan akan terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan kasus dana Ponpes.
“Masih terus (penyidikan), kami masih lakukan pemanggilan. kami akan meminta keterangan siapapun yang berlaitan dengan ini,” pungkasnya (jen/red)