CILEGON – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP-KEP) Kota Cilegon menolak tegas terhadap perusahaan yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil dengan alasan Pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC SP-KEP Kota Cilegon Rudi Sahrudin saat ditemui awak media, pihaknya menegaskan agar seluruh perusahaan yang ada di Kota Cilegon membayarkan THR kepada para pekerjanya (Buruh) sesuai ketentuan yang ada.
“Perusahaan jangan berasalan sedang tidak baik atau apapun alasannya,” ungkapnya, Senin (19/04/2021).
Rudi menyatakan, Pemerintah harus bisa menindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar yang tidak membayar THR atau membayar dengan cara dicicil maupun dipotong akibat Pandemi Covid-19.
“Kami meminta kepada Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang mempekerjaan buruh, tapi tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Dan memang untuk tahun lalu perusahaan di Kota Cilegon aman dan belum ada yang memotong THR kepada para pekerjanya. Namun untuk tahun ini, perusahaan harus membayar full dan tidak ada pemotongan ataupu dicicil apapun alasannya,” tegasnya. (Red)