CILEGON, – Kepolisian Resort Cilegon berhasil menggagalkan upaya peredaran Minuman Keras yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, Polres Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman Minuman Keras beralkohol yang kemudian Satuan Sabhara bersama Satreskrim memberhentikan kendaraan Mobil (Truck Nopol B 9609 BCI) dan diamankan ke Mako Polres Cilegon.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman Minuman Keras dari berbagai merek, kemudian tim mengikuti atau mencari dimana mobil boks pengangkut miras berada. Setelah itu tim mendapati mobil boks itu berada di lokasi jalan Taman Kota Cilegon, Lingkungan Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres Cilegon, Senin (19/04/2021).
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil boks berikut muatannya dan ternyata ditemukan ratusan kardus berisi Minuman Keras sehingga tim langsung mengamankannya.
“Isi muatan ada 104 kardus yang berisi 1.572 dan tim dari Polres Cilegon juga mengamankan sopir dan kernet truk. Dari hasil pemeriksaan, rencananya ribuan botol minuman keras ini akan didistribusikan ke toko-toko kelontongan, dan kepada sopir apakah ada izin untuk mendistribusikan Minuman Keras, sopir itu mengaku tidak ada izin, sehingga tim menjeratnya dengan pasal 21 Jo Pasal 6 Perda Kota Cilegon No 05 Tahun 2021 tentang pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Adapun ancaman hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 Bulan dan denda sebanyak-sebanyaknya Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” ungkapnya. (Red)