SERANG – Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Banten menyita ribuan dokumen terkait dugaan kasus korupsi hibah dana Pondok Pesantren (Ponpes) Pemerintah Provinsi tahun anggaran 2020 senilai Rp117 Miliar.
Dokumen itu disita tim penyidik di gudang arsip milik Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten di area sekertariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Masjid Al-Bantani KP3B, Curug, Kota Serang, Senin 19 April 2021.
Koordinator penyidik pidsus Kejati Banten, Febrianda mengatakan, dokumen yang disita penyidik meliputi proposal pengajuan laporan hibah dana ponpes tahun anggaran 2018 hingga 2020, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana Ponpes.
Tim penyidik Pidsus melakukan penyitaan dokumen setelah menggeledah selama 3 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di gudang arsip milik Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.
“Kita hari ini melakukan penggeledahan, Tujuan kita melakukan penggeledahan agar dapat menemukan bukti-bukti guna menunjang kasus dan penuntasan kasus yang asa terutama proposal dan LPJ serta dokumen terkait,” katanya kepada wartawan.
Setelah menyita dokumen, Tim Penyidik langsung melakukan penyegelan terhadap gudang Arsip hibah dana Ponpes milik Biro Kesejahteraan Rakyat Seta Provinsi Banten.
“Banyak banget (dokumen hibah ponpes), belum sempat kita bawa semua. Hanya kita ambil beberapa sampel dan tempatnya kita segel,” terangnya.
Selanjutnya, Tim Penyidik akan mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengambil dokumen pencairan dana hibah Ponpes tahun anggaran 2020.
“Setelah ini kita membutuhkan dokumen dari BPKAD terakit pencairan dana hibah Ponpes,” pungkasnya (jen/red)