SERANG – Direktir Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengatakan, penetapan tersang ES harusnya menjadi pintu masuk Kejati untuk membidik peranan pejabat Biro Kesra dan Pemerintahan Provinsi Banten serta Presedium Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) yang diduga terlibat dalam skandal dugaan kasus korupsi dana hibah Ponpes Rp117 M.
“Mustahil ES tahu persis Ponpes mana saja yang menerima hibah tanpa data, sedangkan pemilik data adalah Pejabat Kesra Banten. Dan data yang dimiliki Pemprov bersumber dari database FSPP,” ujar Uday dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis 22 April 2021.
Uday juga kini mempersoalkan statemen Gubernur belakang yang terkesan membangun citra dengan klaim sebagai pelapor pertama dana Ponpes ke Kejati.
“Pertanyaan muncul, kapan, jam berapa, dimana, bahwa berkas apa, siapa yang menerima Gubernur saat melapor ke Kejati itu? Ayolah, berbohong itu dosa loh. Jauh dari jargon akhlakul Karimah,” katanya.
Kata Uday, tindakan Gubernur terkesan mencuci tangan sendiri karena yang meneken anggaran hibah Ponpes adalah Gubernur Wahidin Halim, hal itu merujuk pada Pergub Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoma Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Dalam Pergub itu di pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pemberian hhibah dituangkan dalam NPHD yanh ditandtangani bersama Gubernur dan Penerima hibah.
Kemudian dipasal 8 ayat (2) disebutkan, bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah, paling tidak harus dilakukan verifikasi persyaratan administrasi, kesesuaian permohonan dengan program keguagan, serta melakukan survai ke lokasi.
“Apakah Gubernur telah menjalankan Pergub yang dia buat itu, kan pemberian hibah itu ditandatangi langsung Gubernur dan Penerima. Artinya, benarkah sudah dilakukan verifikasi administrasi, disurvai lokasi oleh Pemprov (Biro Kesra),” ungkap Uday.
Disisi lain, Uday menuding FSPP sendiri terus menggulirkan statemen yang terkesan menutupi diri dari kasus hibah, padahal FSPP sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran dana hibah tersebut.
“Bahkan muncul kesan Presedium FSPP tidak bersentuhan dengan Ponpes para penerima hibah, padahal data yang ada di Biro Kesra bersumber dari FSPP,” tandasnya (jen/red)