SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten menyebut oknum pemotong dana hibah pondok pesantren (ponpes) pada APBD 2020 lalu sangat menciderai kehormatan kiyai.
“Kami sangat perihatin dan menyesalkan tindakan pemotongan bantuan dana hibah untuk ponpes oleh oknum jahat,” tegas Ketua MUI Banten, AM Romly, Rabu 21 April 2021.
Menurut Romly, tindakan tersebut merupakan sebuah sabotase dari program Gubernur Banten.
“Dan menurut pandangan kami (okunm itu) telah melakukan sabotase terhadap program Gubernur Banten dan mencemari kehormatan para kiai dan dunia pesantren yang selama ini diakui sebaga lembaga pendidian agama Islam yang sangat dihormati,” katanya.
MUI jelas Romly, medukung langkah hukum yang dilakukan Gubernur Banten untuk mengusut tuntas para pelaku tindak pidananya. Hal itu juga dalam upaya mengamankan pelaksanaan program mulia Gubernur Banten dan menjaga kehormatan para kiyai dan dunia pesantren.
“Kami juga mengajak kepada para kiyai dan pimpinan pondok pesantren agar istiqamah melaksanakan kewajibannya. Tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, karena Gubernur Banten akan selalu konsisten melindungi dunia pesantrenan, kewajibannya konsisten melindungi dunia peskhatren jamaya dunia dunia peskhatren,” kata Romly.
Romly juga menghimbau kepada aparat pemerintah agar memantau dan melindungi pesantren, khususnya pesantren-pesantren kecil di desa/kelurahan, dari gangguang pihak yang mengusik ketentraman kiyai yang berpengaruh kepada kegiatan belajar mengajar di pesantren, yang selama ini sering dikeluhkan para kiai.
“Kami juga menyerukan kepada para pelanggar hukum yang merugikan negara dan mencederai kehormatan dunia pesantren agar segera bertobat kepada Allah atas dosa yang telah dilakukannya dan agar mengikuti proses hukum dengan tabah dan benar,” pungkasnya (jen)