CILEGON, – Pemerintah Kota Cilegon bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Cilegon melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Mou yang salah satunya bisa tukar menukar data baik pajak pusat maupun pajak daerah.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, penandatanganan nota kesepahaman atau Mou antara Pemerintah Kota Cilegon bersama Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Cilegon selain bisa tukar menukar data baik pajak pusat maupun pajak daerah.
“Didalamnya pajak pusat bisa juga untuk peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, begitu juga sebaliknya untuk pajak daerah juga bisa mendongkrak pada pendapatan pajak pusat. Seperti misalkan pajak-pajak yang lainnya yang juga dikenakan PPH terhadap wajib pajaknya dan itu akan dihitung,” ungkap Maman saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (21/04/2021).
Selain itu, Maman melanjutkan, begitu juga pada pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap transaksi tanah dan juga itu dikenakan oleh PPH 21. Dan itu bisa disinkronkan data nilai dimaksud antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sehingga pengamanan penerimaan pajak baik pusat maupun daerah itu akan tercapai.
“Yang melatarbelakangi dilakukannya Mou antara Pemkot Cilegon dengan Kantor Pajak Pratama itu sebetulnya sudah dilakukan sejak dulu dan mungkin ini akan lebih intens. Dan kita sudah berupaya dari dulu untuk tukar menukar informasi pajak, dan hanya saja wajib pajak itu kan tidak boleh datanya dimunculkan, baik wajib pajak pusat maupun wajib pajak daerah walaupun data wajib pajaknya bisa sama. Dengan adanya Mou ini dan seizin Menteri Keuangan RI, bisa mengakses dan meminta data melalui KPP Pratama untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya. (Red)