SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH memberikan respones penetapan tersangka salah satu Pejabat Pemprov Banten sekaligus Kepala UPT Samsat Malingping berinisial SMD terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor UPTD Samsat Malingping.
WH mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut yang menyeret Pejabat Pemerintah Provinsi Banten
“Saya prihatin dengan peristiwa itu dan turut mensukung langkah Kejati Banten,” kata WH dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jumat 23 April 2021.
Mantan Walikota Tanggerang itu membeberkan berdasarkan catatan dan data yang ada menyangkut pengadaan laham untuk Samsat Malingping itu seluas 6 ribu meter atas nama bapak Uwi dengan bukti sertifkkat dan akta jual beli dibayar permeter 500 ribu.
Menurut WH, pembelian lahan pemerintah secara prosedur tidak ada masalah bahkan dikirim langsung ke rekening pemilik lahan dengan total pembelian sekitar Rp3,35 miliar.
Terlebib, kata WH, lahan tersebut sudah dinilai oleh BPKP semuanya tidak ada masalah berdasaeka penilaian.
“Dari total (pembelian lahan) Rp3,35 Miliar lebih atas rekomendasi dan hasil aprisial dan dibayarkan ke rekening haji Uwi,” katanya.
Sebagaimana diketahui, SMD selaku Kepala UPDT Samsat Malingping bertindak sebagai sekertaris panitia pengadaan lahan dalam tim pembebasan lahan untuk pembangunan gedung baru Samsat Malimping disebut-sebut bermain dalam pengadaan tersebut.
SMD mengetahui persis bahwa dilokasi tersebut akan dibangun UPTD Samsat, kemudian SMD membeli terlebih dahulu tanah dengan harga Rp100 ribu permeter. Dan kemudian pada saat akan digunakan negara membayar lebih besar daripada jumlah itu kurang lebih sekitar Rp500. Jadi dari kasus korupsi lahan itu SMD mendapat Rp400 ribu permeter.
Atas kondisi itu, mantan Anggota DPR-RI itu meminta Kejati untuk menginvestigasi secara transparan dan mengusut seluruh pihak yang terlibat.
“Lebih lannut tentunya kami ingi mendalami serta informasi lebih lanjut paling tidak kami menunggu hasil investigasi Kejati Banten,” pungkasnya (jen/red)