SERANG, – Menanggapi proses hukum dan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana hibah pondok pesantren (ponpes) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, jika mekanisme realisasi pemberian bantuan dana hibah telah sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan program pemberian dana hibah ponpes merupakan dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang, hal itu pada pelaksanaannya mengacu dan berpedoman kepada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten dan mengacu pada peraturan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, kata dia, pemberian bantuan hibah ponpes didasarkan atas inisiasi pengajuan dari masing-masing penerima bantuan selaku para pihak pemohon dari bantuan dana hibah Pemprov Banten, dan selanjutnya dilakukan proses verifikasi kelengkapan persyaratannya oleh masing-masing Organisasi perangkat Daerah (OPD) Teknis terkait dan dikaji kelayakannya serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari Pemprov Banten.
Sehingga pihaknya beranggapan, apabila terdapat lembaga penerima hibah fiktif, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab dari Pemprov Banten secara kelembagaan.
“Namun merupakan tanggung jawab dari individu yang mengatasnamakan lembaga penerima hibah tersebut yang harus bertanggung jawab yaitu mengembalikan dana hibah dan bansos yang sudah ditransfer oleh pihak Pemprov Banten masuk ke rekening lembaganya termasuk bertanggung jawab secara hukum pidana atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam lingkup Tindak Pidana Korupsi hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25, 26 dan Pasal 67 Pergub No.10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten,” tegas Asep Burso, melalui keterangan rilisnya, Kamis (22/04/2021) malam.
Asep menegaskan, bahwa Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam proses pelaksanaan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah mendelegasikan kewenangannya tersebut kepada Kepala Dinas atau OPD Teknis terkait.
“Sehingga tidak relevan untuk mengkaitkan Gubernur Banten dalam pelaksanaan hibah dan bansos secara teknis,” katanya.
Terkait pelaporan yang dilakukan Gubernur Banten, Wahidin Halim mengenai adanya dugaan korupsi pada penyaluran dana hibah ponpes di Kejati Banten, sambung Asep, hal tersebut didasarkan pada itikad baik dalam langkah penyelamatan uang negara, bentuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk memastikan pemberian dana hibah dan bansos diterima oleh pihak yang berhak dan tidak disalahgunakan dan diambil oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus bentuk dukungan kepada pihak kejaksaan tinggi banten dalam menegakan hukum dan mewujudkan zona integritas di wilayah banten serta memimpin dan memberikan keteladanan kepada masyarakat banten dalam upaya pemberantasan korupsi di Banten.
Pada sisi lain, pihaknya juga mengapresiasi dan mendukung penuh atas langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Banten serta mengapresiasi adanya pelaporan yang dilakukan oleh elemen masyarakat sebagai bentuk kontribusi positif dalam monitoring pelaksanaan dana hibah dan bansos serta bentuk sinergi kolektif antara masyarakat, Pemprov Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Banten.
“Demikian sikap dan pendapat hukum ini disampaikan untuk meluruskan beragam opini yang berkembang agar memperoleh penjelasan yang tepat dan proporsional berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Asep. (Red)