CILEGON — Definisi Korporasi adalah Perusahaan Besar yang memiliki berbagai Cabang Perusahaan dan Usaha atau Perusahaan Besar yang mengendalikan perusahaan-perusahaan milik orang lain dalam bentuk saham kepemilikan. Demikian disampaikan Iron Fajrul Aslami, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa.
Menurutnya, potensi kejahatan korporasi di daerah industri seperti Kota Cilegon, besar kemungkinan terjadi. Meski begitu sambung Iron, hal tersebut dapat diukur dari beberapa indikator,
“PAD naik atau stagnan sebagai poin pajaknya. Lalu kemudian, pelaporan kepada pihak Kepolisian terkait sengketa dalam perusahaan bertambah atau tidak. Dan persaingan sehat Pengusaha dalam berusaha di Kota Cilegon terjadi atau tidak?” ujar Iron, melalui saluran telponnya, Jumat (23 April 2021).
Jika negatif semuanya, maka tren tersebut bisa dikatakan Kejahatan Korporasi yang menghambat pembangunan Manusia dan ekonomi di Kota Cilegon.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Kejahatan Korporasi atau dikenal dengan kejahatan kera putih (White Collar Crime) dapat digolongkan menjadi 3 bagian,
“Pertama, Korporasi dibentuk dengan tujuan “jahat”. Kedua, Korporasi hanya “alat” dan terakhir, Korporasi hanya pengalih perhatian dari perbuatan “jahat” yang sebenarnya.” terangnya.
Oleh sebab itu sambung dia, pengawasan ekstra ketat dari pihak berwenang perlu dilakukan secara intens, utamanya dari alur adminitrasi perpajakan.
“Pengawasan tentunya secara administratif ada pada Dinas Perindutrian dan perizinan. Bisa dari pajak, dan pengawasan dari penegak Hukum apabila ada dugaan kuat sebagai tempat kejahatan.” terangnya.
Iron mencontohkan, dalam sejarah sulitnya FBI menangkap Ketua Mafia Al Capone.
Kejahatan korporasi terbilang canggih, karena melibatkan oknum Akuntan, Corporate Lawyer dan Pemerintah korup. Maka yg di bidik dan menjadi target FBI waktu itu adalah Pelaporan Pajak, karena disitu sebenernya bisa di lihat wajar atau tidak aktifitas suatu korporasi. (Aghata).