SERANG – Untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Polres Serang bangun sebuah pusat pelayanan terpadu satu pintu.
Sementara demi meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat, pihaknya juga memberikan pelayanan yang aman, sehat dan humanis yang masih terus ditingkatkan.
Sebagai bentuk pelayanan yang mengedepankan sisi humanis, penyediaan fasilitas untuk penyandang disabilitas, ruang ibu dan anak, ruang bermain anak, lengkap dengan fasilitas AC itu untuk menambah kenyamanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan terpadu kepolisian.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan playanan terpadu satu pintu ini meliputi layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dan sidik jari.
“Jadi pelayanan SKCK, SPK dan layanan sidik jari serta layanan untuk pelaporan menjadi satu atap. Seluruh petugas piket dari masing-masing satuan fungsi ada di gedung itu, tidak terpisah-pisah sehingga menambah kenyamanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan terpadu kepolisian,” kata Kapolres, Sabtu (24/4/2021).
Mariyono mengatakan, pelayanan terpadu satu pintu itu untuk menekan praktik pungli sekaligus mewujudkan komitmennya dalam meraih predikat WBBM meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan yang profesional, bersih dan bebas pungli.
Upaya peningkatan pelayanan masyarakat di mako Polres Serang itu pun di apresiasi oleh Ketua Perwakilan Ombudsman Banten, Dedi Irsan. Menurut Dedi, Ombusdman mendukung penuh upaya peningkatan pelayanan publik di lingkungan pemerintahan, yang bertujuan untuk lebih memudahkan pelayanan ke masyarakat.
“Kita apresiasi dan mendukung Polres Serang dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kenyamanan ke masyarakat,” katanya.
Selain itu, Polres Serang juga menerapkan sebuah kebijakan khusus untuk keperluan persyaratan berkas pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan dihelat pada 11 Juli 2021 mendatang.
“Kalau untuk persyaratan Pilkades, karena waktunya cukup mepet kami akan melayani sampai malam. Itu untuk mempermudah bakal calon kepada desa yang akan mengikuti kontestasi Pilkades,” kata Mariyono.
Kebijakan tersebut, kata dia, untuk mempermudah salah satu proses pencalonan Pilkades di Kabupaten Serang.
“Selama proses pembuatan, pemohon juga bisa mengurus berkas persyaratan lain supaya tidak tertinggal dan rampung dalam waktu satu hari. Pemohon yang datang pagi bisa mengambil berkas SKCK pada siang harinya. Dan yang mengurus siang bisa mengambil berkas pada sore harinya,” tandasnya.