SERANG – Proyek pembangunan irigasi berlokasi di Kampung Cikoneng, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, kota serang yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) pelaksana P3A karang sari diduga menyalahi spesifikasi kontruksi.
Diketahui, proyek ini dibayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 senilai Rp195 juta melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (K-PUPR), serta direktorat jenderal sumber daya air balai besar wilayah sungai, Cidanau Ciujung Cidurian, operasi dan pemeliharaan.
Pasalnya, dalam pekerjaan proyek irigasi P3A tersebut, saat pemasangan batu pondasi diduga adukan pasir dan semennya menggunakan semen conch seharga Rp35 ribu.
Serta, terpantau tanah ditengah irigasi itu tidak diangkat alias tetap dangkal, Itu belum termasuk dugaan kecurangan lainnya.terhadap kurang maksimalnya mutu dan kualitas proyek.
Salah seorang warga tinggar SN pernah menegur salah satu pekerja yang berada di lokasi dalam proyek tersebut.
“Coba dikerjakannya yang benar, supaya bangunan irigasi ini kuat dan tidak cepat rusak,” ungkap, SN salah satu warga setempat, Jumat 30 April 2021.
Ketua P3A karang sari, Badri saat dikonfirmasi tidak ada di lokasi proyek.
SN menyesalkan, irigasi yang nota bene sarana meningkatkan debit air menjadi lebih besar dan aliran air sungai menjadi lancar, guna otomatis dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan bagi petani. (Jen/red)