SERANG – Fraksi PDIP DPRD Banten, Bahrum mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dan transparan kasus korupsi lahan Samsat Malingping.
Politisi PDIP ini mencatat kasus korupsi yang menyeret pejabat Pemerintah Provinsi Banten ini selain menjadi pukulan telak Gubernur Banten tentu akan menjadi batu sandungan bagi pembangunan pemerintahan Provinsi Banten.
“Kami sesalkan kalau memang ini terbukti melanggar kewenangan penugasan dinas terkait (UPTD Samsat Malingpin), ini otomatis akan menghambat bagaimana kita mendapatkan satu perencanaan pembangunan yang maksimal, target kita kan RPJMD visi dan misi pak Gubernur Wahidin Halim dan wakil Gubernur Andika Hazrumy” ujar Bahrum di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa 4 Mei 2021.
Wakil Ketua DPRD Banten ini melihat kasus korupsi lahan Samsat Malingping sudah menjadi wacana publik atau opini yang terus berkembang luas.
Bahrum mengingatkan, jangan sampai pemerintah provinsi Banten yang selalu mendapatkan penghargaan opini Wajar Tanpa Pegecualian (WTP) tercoreng karena kasus tersebut. Jadi, Gubernur bagaimanapun harus mempertahankan WTP.
“Kalau ini akhirnya mengakibatkan perubahan status penilaian keuangan Provinsi Banten menjadi berubah kita sangat prihatin,” katanya.
“Bukan hanya kita di DPRD ( prihatin) tapi semua komponen masyarakat sebagai sosial kontrol agar pencapaian pembangunan di provinsi Banten ini benar-benar sesuai harapan masyarakat,” paparnya.
Untuk itu, Bahrum menekankan perkara ini harus dilakukan penanganan penyelesaian yang benar-benar sesuai prosedural yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum dan dapat dipertanggung jawabkan oleh pemerintah daerah.
“Jangan sampai suaranya saja bahwa ini bagian daripada salah menjalankan tugas dinas terkait, lalu faktanya belum bisa dibuktikan. Jadi, kita masih melakukan langkah-langkah praduga tak bersalah,” jelas Bahrum.
Fraksi PDIP, dikatakan Bahhrum menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam proses penanganan perkara kasus korupsi lahan Samsat Malingping.
“Kalau nanti nyatanya terbukti ada kesalahan yang melanggar hukum, saya pikir itu harus ditegakkan, karena itu kan kerangka bagaimana kita mempercepat pembangunan kalau memang masih ada senandung atau kendala-kendala yang dilakukan oleh pihak OPD terkait,” ungkapnya.
Bahrum mengingatkan bahwa Gubernur harus terbuka bersikap tegas bila ada bawahanya terindikasi korupsi maka harus diproses secara hukum.
“Kalau ini menjadi fakta hukum yang telah dilakukan pihak dinas terkait, saya pikir ini perlu ada semacam perubahan yang kedepan jangan sampai ada OPD manapun di Provinsi Banten tersadung dalam korupsi,” pungkasnya. (Jen/red)