CILEGON – Kepolisian Resort Cilegon mengimbau kepada masyarakat bahwa Kegiatan Takbir Keliling didaerah hukum Polres Cilegon ditiadakan dan ajak takbir di Masjid saja, guna menekan angka Penyebaran Covid 19 didaerah Hukum Polres Cilegon, Rabu, (12/05/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, bahwa sesuai dengan surat edaran Kementrian Agama RI No SE 07 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Fitri dan SE Walikota Cilegon No 7 Tahun 2021 tentang Upaya pengendalian Covid-19 selama periode Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.
“Yang dimana dalam poin 1 tersebut terdapat himbauan pelaksanaan Takbiran dilaksanakan di Masjid saja dengan Mentaati Protokol Kesehatan dan menghindari Kerumunan,” katanya.
Masyarakat didaerah Hukum Polres tetap boleh melaksanakan Takbiran tetapi dilakukan di Masjid atau musholla dan tetap ingat kapasitas lokasi juga tidak terlalu penuh atau kerumun, selalu memakai masker dan menjaga jarak.
“Jaman Sudah semakin canggih, Silahkan takbiran bisa secara virtual dan media sosial lainnya guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya. (Red)