SERANG – Viral bredar di jejaring media sosial nemapilkan sosok seorang anggota DPRD Banten, Dede Rohana Putra tengah asyik menikmati liburan di Pantai Anyer, Kabupaten Serang.
Aksi Ketua Fraksi PAN DPRD Banten itu dilakukan ditengah Pemerintah Provinsi telah Banten menerbitkan peraturan penutupan seluruh destinasi wisata.
Usai peraturan itu terbit, seluruh wisatawan disejumlah daerah diputar balikan petugas agar tidak berkunjung ke tempat wisata.
Namun, dalam vidio itu nampak Dede Rohana Putra dengan santai mengatakan dirinya berlibur ke Pantai mewakili masyarakat di Tanah Jawara.
“Buat masyarakat Banten gak usah liburan ke pantai yah, sudah saya wakili sebagai anggota DPRD Provinsi Banten. Mewakili masyarakat untuk liburan. Kalau enggak diwakili nanti ramai pantainya,” kata Dede Rohana dalam vidio yang diterima Updatenews.co.id pada Senin, 17 Mei 2021.
Saat dikonfrimasi melalui pesan singkat, Dede Rohana membenarkan bahwa dirinya membuat konten video tengah berlibur di Pantai pada Minggu, 16 Mei 2021.
“Kemarin postingan saya itu sebenarnya ingin mengajak kepada masyarakat Banten maupun luar Banten untuk tidak ke ke tempat destinasi wisata,” katanya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Banten itu mengaku, pihaknya tidak bermaksud mengajak masyarakat pergi ke tempat wisata.
“Adapun meme saya terkait dengan posisi saya mewakili itu hanya candaan belaka untuk sekedar menghibur,” terangnya.
Sebab itu, Dede Rohana menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Banten atas vidionya tersebut.
“Kalau ada masyarakat yang merasa tidak nyaman atau merasa dirugikan saya minta maaf,” katanya.
Terakhir, Dede Rohana mengimbau masyarakat untuk mengiktui kebijakan pemerintah terkait pelarangan berkunjung ke tempat wisata.
“Sekali lagi saya menghimbau masyarakat Banten untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol Covid-19, larangan ke tempat wisata demi keamanan kita semua,” pungkasnya.
Sebagaimana diektahui, Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan peraturan berupa intruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten.
Gubernur Banten mengintruksikan kepada Bupati dan Walikota agar menutup seluruh destinasi wisata di Banten tutup sejak 15 Mei 2021 pada pukul 21.00 WIB hingga 30 Mei 2021. (Jen/red)