SERANG- Nama Gubernur Banten, Wahidin Halim alias WH disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada pondok pesantren (Ponpes) tahun 2018 dan 2020.
Hal itu setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dan menahan dua tersangka baru atas dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018 dan 2020.
Kedua tersangka adalah IS mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten, sementara TS adalah sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran hibah kepada ponpes.
Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan menyatakan bahwa kliennya adalah korban. “Dalam BAP (Berita Acara Perkara) bahwa memang rekomendasi (pemberian hibah) itu tidak keluar karena melampaui waktu berdasarkan Pergub. Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten Wahidin Halim) dana hibah itu tetap dianggarkan,” kata Alloy kepada awak media, Jumat (21/5/2021).
Tahun 2018 dan tahun 2020 alokasi dana hibah untuk pondok pesantren tersebut, kata Alloy melampaui waktu. Hanya saja karena sebagai bawahan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, Irfan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Bahkan dia dianggap mempersulit (penyaluran dana hibah ponpes) akhirnya dia memilih meminimalisir namun akhirnya dana itu tetap keluar,” katanya.
Dalam pertemuan dan rapat di rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu, kata Alloy, memposisikan Irfan Santoso terpaksa tetap mengalokasikan dana hibah untuk pondok pesantren. “Klien kami dianggap mempersulit pengucuran dana hibah itu,” jelasnya.
Alloy menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan. (Jen/red)