SERANG – Eks Kepala Biro (Kabiro) Kesra Setda Provinsi Banten Irvan Santoso bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerjasama ( justice collaborators) dengan Kejati Banten untuk membongkar peran pelaku lain dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah pondok pesanteren (Ponpes) yang bersumber dari APBD Banten tahun anggaran 2018 dan 2020.
Demikian disampaikan kuasa hukum eks Kabiro Setda Banten, Alloy Ferdinan saat menjadi pembicara di seri dikusi Forum Lintas Batas bertajuk “Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Ponpes” di salah satu cafe di Kota Serang, Rabu 26 Mei 2021.
“Pak irvan santoso akan membongkar ini semua, dari tahapan-tahapan, dari prosesnya bagaimana itu tertuang nanti didalam berita acara pemeriksaan,” ujar Alloy Ferdinan.
Menurut Alloy, kliennya pernah mengirimkan nota dinas kaitan dengan penganggaran tahun 2020 meminta dana hibah di anggarkan di tahun berikutnya karena melanggar ketentuan tapi tidak direspon.
Dengan begitu, Alloy memastikan kliennya adalah korban akibat diperintah Gubernur untuk melawan perbuatan hukum dalam memaksakan pencairan dana hibah 2020.
“Kalau aturannya sudah jelas kenapa ini sampai dilanggar, berarti ada tanda petiknya, kenapa ini sampai dilanggar?. Dan itu yang akan kita buka kenapa ini sampai bisa dilewati,” ungkapnya.
“Besok kita akan masukan di BAP, dan itu akan terbuka di persidangan,” imbuhnya.
Disinggung ada pihak lain yang mendorong pencairan hibah, Alloy meyakini tidak ada karena kliennya menjalankan tugas sebagai kepala Biro refresentasi Gubernur bahkan telah mengingatkan soal rambu-rambu aturan hukum.
“Memang pak Irvan merasa saya tidak bersalah, saya hanya melaksanakan tugas saya sebagai kepala biro dan saya sudah kasih lampu-lampunya,” katanya.
Spirit kliennya menjadi Justice Collaborator, bagi Alloy agar rantai-rantai kasus korupsi hibah dapat terungkap sehingga kedepan tidak ada lagi pemotongan dana demi kepentingan segelintir orang.
“Biar masyarakat Banten tahu bahwa pak Irvan juga mau supaya ini terang-menerang dan supaya dana hibah dikemudian hari yang seperti apa yang dihasilkan hari ini tidak ada lagi pemotongan, tidak ada lagi pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Jen/red)