• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Sabtu, Desember 6, 2025
No Result
View All Result
Update News
  • BERANDA
  • Headline
  • Regional
    • Tangerang Raya
    • Serang Raya
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Opini
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Artikel
    • Human Inters
    • Teknologi
    • Tips & Trik
Update News
  • BERANDA
  • Headline
  • Regional
    • Tangerang Raya
    • Serang Raya
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Opini
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Artikel
    • Human Inters
    • Teknologi
    • Tips & Trik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result

Kata Kuasa Hukum Gubernur Banten Soal Skandal Kasus Korupsi Hibah Ponpes

by admin
26 Mei 2021
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kata Kuasa Hukum Gubernur Banten Soal Skandal Kasus Korupsi Hibah Ponpes

SERANG – Kuasa Hukum Gubernur Banten, Agus Setiawan mengatakan, pihaknya meyakini bahwa penataan administrasi dalam penyaluran hibah bantuan untuk Pondok Pesantren, sudah clear (tidak ada masalah).

Hal itu terungkap dalam Dialog Publik Forum Lintas Batas bertajuk “Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Ponpes”, di House of Salbai, di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu 26 Mei 2021.

RelatedPosts

PLN Pulihkan 100% Listrik Sumatra Barat Pascabanjir dan Longsor, Aktivitas Warga Kembali Normal

Kisah Haru Ati Supiati Lahirkan Bayi Kembar dengan Proses Berbeda, Terbantu JKN Tanpa Biaya Persalinan

PLN UID Banten Perkuat Layanan Energi Industri Kimia, Dorong Efisiensi dan Daya Saing

Load More

“Semua sudah ditempuh, tidak ada sedikitpun yang dikurangkan dari apa yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur,” katanya.

Agus menjelaskan, kalau ada anasir yang menghilangkan salah satu unsur yang paling penting yakni monitoring dan evaluasi, maka dokumen yang dirinya pegang harus dinyatakan batal.

“Monitoring dan evaluasi itu yang kemudian menjadi titik tolak cara berpikir masyarakat bahwa, karena tidak adanya evaluasi dan monitoring. Kemudian ditemukanlah fiktif dan belah semangka,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, pemberian hibah ini bukan hanya bentuk perhatian gubernur, melainkan ada amanat RPJMD yang harus ditunaikan.

“Suatu niat baik tentu logikanya gak masuk lah, kalau misalkan ini disengajakan menimbulkan kesalah yang disadari,” ucapnya.

Pria yang biasa disapa AU ini mengatakan, monitoring dan evaluasi dalam hibah Ponpes ini, merupakan domain dari Biro Kesra sebagai tim Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan posisi Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Berdasarkan peraturan yang ada, rekomendasi itu dibuat oleh Kepala Biro dan OPD.

Kata Agus, kalau berbicara teori pendelegasian wewenang sampai rekomendasi, itu mutlak harus dilaksanakan oleh Biro Kesra. Setelah itu, Biro Kesra membuat sebuah laporan (rekomendasi) untuk bahan rapat di TAPD, agar menjadi bahan pertimbangan gubernur.

“Rekomendasi itu lah yang kemudian disajikan kepada forum TAPD, sebagai alat untuk membuat pertimbangan kepada gubernur,” terangnya.

“Disitulah gubernur baru menilai. Udah lengkap semuanya, rekomendasi ada, segala macemnya ada gak. Kalau gak ada kenapa, masih mungkin gak diperbaikin. Saya pikir hal-hal seperti itu lah yang mungkin diingat sebagai perintah,” imbuhnya.

Agus membeberkan, dalam perkara hibah untuk Pondok Pesantren ini pertanggungjawabannya terkelaster, ada di perencanaan, evaluasi, dan monitoring.

“Kita lihat, dimana terjadi benturannya. Apakah dipenganggaran, apakah diperencanaan, apakah di monitoring dan evaluasi. Apakah di rekomendasi, apakah di pertimbangan TAPD atau pada saat pencairan NPHD. Sampai ke evaluasi Kemendagri,” paparnya.

Dengan memahami itu, Agus mengungkapkan, tentu akan mengerti dengan apa yang dilakukan Kejati Banten, mengapa sampai memiliki keyakinan yang kuat. Siapa saja yang melalaikan tugas, sehingga menyebabkan kerugian negara harus dimintai keterangan.

“Saya menjadi paham. Karena dinyatakan dalam keterangan yang disampaikan para pemberi keterangan itu, bahwa rekomendasinya tidak ada. Kalau tidak ada, pasca rekomendasi harus dibatalkan semua. Mari kita uji, itu ada atau tidak. Kita harus melihat terlebih dahulu prosesnya,” tandasnya (jen/red)

Previous Post

Babak Baru! Eks Kabiro Kesra Banten Bakal Bongkar Skandal Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Apakah WH Terseret?

Next Post

Lifter Banten Pecahkan Rekor Dunia

Next Post
Lifter Banten Pecahkan Rekor Dunia

Lifter Banten Pecahkan Rekor Dunia

Discussion about this post

PLN Pulihkan 100% Listrik Sumatra Barat Pascabanjir dan Longsor, Aktivitas Warga Kembali Normal
Headline

PLN Pulihkan 100% Listrik Sumatra Barat Pascabanjir dan Longsor, Aktivitas Warga Kembali Normal

by admin
6 Desember 2025
0

SERANG, - PT PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatra Barat pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November...

Read moreDetails
Kisah Haru Ati Supiati Lahirkan Bayi Kembar dengan Proses Berbeda, Terbantu JKN Tanpa Biaya Persalinan

Kisah Haru Ati Supiati Lahirkan Bayi Kembar dengan Proses Berbeda, Terbantu JKN Tanpa Biaya Persalinan

6 Desember 2025
PLN UID Banten Perkuat Layanan Energi Industri Kimia, Dorong Efisiensi dan Daya Saing

PLN UID Banten Perkuat Layanan Energi Industri Kimia, Dorong Efisiensi dan Daya Saing

6 Desember 2025
Manfaat JKN Dirasakan Warga Pandeglang: Juhenah Ceritakan Perjuangan Ibunda Melawan Diabetes Hingga Akhir Hayat

Manfaat JKN Dirasakan Warga Pandeglang: Juhenah Ceritakan Perjuangan Ibunda Melawan Diabetes Hingga Akhir Hayat

5 Desember 2025
Polda Banten Peringatkan Masyarakat Soal Potensi Cuaca Ekstrem Berdasarkan Informasi BMKG

Polda Banten Peringatkan Masyarakat Soal Potensi Cuaca Ekstrem Berdasarkan Informasi BMKG

5 Desember 2025

Tentang Kami

Update News

Updatenews.co.id

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional

Kategori

  • Cilegon
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Human Inters
  • Lebak
  • Loker Update
  • Nasional
  • Opini
  • Pandeglang
  • Politik
  • Serang Raya
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Uncategorized
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

PLN Pulihkan 100% Listrik Sumatra Barat Pascabanjir dan Longsor, Aktivitas Warga Kembali Normal

Kisah Haru Ati Supiati Lahirkan Bayi Kembar dengan Proses Berbeda, Terbantu JKN Tanpa Biaya Persalinan

PLN UID Banten Perkuat Layanan Energi Industri Kimia, Dorong Efisiensi dan Daya Saing

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2025 Updatenews.co.id

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Headline
  • Regional
    • Tangerang Raya
    • Serang Raya
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Opini
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Artikel
    • Human Inters
    • Teknologi
    • Tips & Trik

© 2025 Updatenews.co.id