SERANG – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten tahun anggarab 2020.
Pantauan wartawan dilokasi, Ati keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejati sekitar pukul 18.50 WIB, bersamaan setelah tiga tersangka pengadaan masker digiring ke mobil tahanan ke Rutan Pandeglang.
Usai keluar, Ati tidak enggan memberikan sedikitpun keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan dirinya dalam dugaan skandal kasus korupsi pengadaan masker.
Diraut mukanya, Ati tampak berkaca-kaca, lelah, hingga seperti orang pusing sembari memegang telepon genggam miliknya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bante, Ati Pramudji Hastuti.
Pemeriksaan itu, dikatakan Asep, untuk mencari keterangan prihal pengadaan masker.
“Iyah, tadi juga diminta keterangan diperiksa oleh penyidik nanti akan kita simpulkan, kemudian kami dalami lagi nanti untuk pengembangan sekaligus nanti untuk melengkapi alat alat bukti dalam rangka penuntutan perkara ini,” ujar Asep di gedung Kejati Banten, Kamis 27 Mei 2021 malam.
Sebelumnya, Kejati Banten menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan 15.000 masker medis Covid-19 senilai Rp 1,680 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3,3 miliar.
Ketiga tersangka yakni AS penerima subkon pengadaan masker, WF dari PT RAM, dan LS pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan masker KN-95 sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 dari Dinkes Banten. (Jen/red)