SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2020.
Ketiga tersangka adalah AS penerima subkon pengadaan masker, WF dari PT RAM, dan LS pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan masker KN-95 sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 dari Dinkes Banten.
“Kami dari tim penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan 3 orang tersangka, masing-masing tersangka AS, WF, dan LS, berdasarkan hasil temuan penyidik setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif dengan mendengar keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain, tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kerugian uang negara sebesar Rp1,680 miliar dari nilai proyek Rp3,3 miliar,” kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulayan kepada waratwan, Kamis (27/5).
Ketiga tersangka, dikatakan Asep telah bermufakat jahat dalam melakukan perbuatan melawan hukum demi mengeruk keuangan negara memanfaatkan momentum pengadaan masker Covid-19 dimassa pandemi.
Modus para tersangka antara lain merubah rancana anggaran belanja (RAB) dari semula seharga Rp70 ribu per pcs masker menjadi Rp220 ribu per pcs masker.
“Itu fakta yang kami temukan dilapangan.
Seharunya tidak seharga itu, tapi atas permohonan dari penyedia barang maka kemudian dirubah RAB itu sehingga ada kemahalan harga yang cukup signifikan,” katanya.
Tak cukup disitu, Asep memastikan hasil temuan tim penyidik ada dugaan pemalsuan dokumen-dokumen pengadaan masker sehingga terjadi kerugian negara yang cukup besar.
“Hasil temuan kami dilapangan ada dugaan indikasi pemalsuan terkait dengan dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul ini merupakan tindak pidana korupsi dengan sementara ini hasil perhitungan tim penyidik sebesar Rp1,680 miliar,” ungkapnya.
Asep tak menapikan jika nilai kerugian negara bisa melebihi dugaan sementara Rp1,680 miliar. Mengingat belum diaudit secara komprehensif.
“Nah, dari anggaran Rp3,3 miliar dipotong pajak, kami menemukan ada indikasi akan kami konfirmasi lagi dengan tim auditor berapa sesungguhnya kerugian keuangan negara yang terjadi,” katanya.
Asep mengungkapkan, ketiga terangka disangkakan pasal pasa 2 junto pasa 3 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita menggunakan pasal 2 dan 3, kita nanti melihat lagi kemungkinan ada pasal pasal tambahan lain,” tandasnya (jen/red)