Penulis : Aang Ahmed (Ketua Pandeglang Care Movement / Pemerhati Sosial)
Updatenews.co.id – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di beberapa desa di Kabupaten Pandeglang akan dimulai serentak. Ini mengisyaratkan masyarakat sebagai pemilih perlu membekali diri dengan pemahaman yang cukup sebelum menggunakan hak pilih menentukan calon memimpin desa.
Wajah baru desa dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 menuntut sosok pemimpin yang menguasai persoalan desa dan masyarakatnya, selain cermat dalam kemampuan memahami regulasi yang lebih “rumit” dari sebelumnya. Bukan kaleng-kaleng dan sekedar retorika.
Masyarakat selaku yang punya hak suara juga harus mendiskusikan rumusan sosok pemimpin desa ideal yang dibutuhkan dalam memajukan desa dan gerak cepat mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui UU Desa.
Hari ini pemimpin yang paling dibutuhkan masyarakat desa adalah pribadi yang memiliki karakter bekerja. Desa membutuhkan sosok pribadi yang memiliki kesungguhan dan kemampuan. Menurut hemat saya, bekerja saja dipandang tidak cukup. Pasalnya, kepala desa dituntut memiliki kemampuan diri yang baik.
“Kepala desa harus berkemampuan baik seperti pemahaman aturan agar kerja sesuai rel aturan tidak menabrak larangan-larangan dan kemampuan kesehatan yang baik dalam melaksanakan kepercayaan rakyat. Karena UU baru dengan banyak regulasi turunannya jelas menguras energi fisik yang besar seperti kecermatan, kedisiplinan, dan sebagainya. Terlebih yang dikelola bukan hanya desa dengan potensinya tapi dana yang besar, bukan sekedar Visi Misi akan tetapi tindakan real dilapangan,”ujarnya.
Pemerintah pusat pun sudah menyediakan tenaga pendamping desa. Namun, kami berharap kalau tenaga pendamping desa kelak tidak terlibat jauh dalam urusan-urusan yang seharusnya tidak pantas dilakukan. Karenanya kepala desa harus dapat mengakomodir ragam kepentingan dan kebutuhan rakyat dengan diperolehnya alokasi dana desa-dana desa (ADD dan DD).
Penyelenggaraan Pilkades serentak tidak menutup terjadinya gesekan horizontal antar calon maupun kelompok pendukung. Atas potensi tersebut, Kami mewanti-wanti agar calon yang terpilih memiliki ketrampilan merangkul seluruh masyarakat dan mendinginkan suasana setempat.
Pendamping atau Masyarakat juga sebagai pemilih hak suara perlu membekali diri sebelum menuju ke TPS. Menjadi pemilih cerdas mengetahui rekam jejak calon kades dan mengetahui kemampuan dari semua calon mutlak dibutuhkan sebelum menggunakan hak pilih. Pelaksaanaan pilkades harus dikawal secara ketat masyarakat. Pilkada harus menjadi ruang masyarakat dan desa untuk mewujudkan kualitas demokrasi secara sehat, jujur, adil dan jauh dari transaksional.
Salam Petani Kota