SERANG – DPRD Banten telah menerima tembusan surat pengunduran diri sekitar 20 Pejabat eselon V dan III dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Diketahui, Surat pengunduruan diri yang diteken 20 pejabat Dinkes Banten itu ditujukan langsung kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dengan tembusan Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinkes dan Kepala Inspektorat.
Dalam surat yang bredar luas itu terdapat dua motif para pejabata pengunduran diri, pertama mereka bekerja dibawah tekanan Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti, penetapan tersangka LS pejabat Dinkes Banten bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bekerja atas perintah Kadinkes, namun tidak ada niat dari pimpinan untuk membantu LS.
“Saya udah menerima tembusan (surat pengunduran diri) disampaikan oleh sekelompok Pejabat (Dinkes Banten),” ucap Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat dikonfirmasi, Senin 31 Mei 2021.
Sikap pengunduruan diri, dikakatan Andra, tidak sepatutunya terjadi karena akan menganggu pelayanan publik.
Sebab itu, Andra meminta para pejabat terkhusus di Dinkes bekerja harus secara profesional tidak usah mengaitkan dengan proses hukum di Kejati.
“Saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, karena ini kan pemerintahan ada permasalahan yang harus kita cari sabab musababnya,” katanya.
“Kita bicara bukan diri kita sendiri, tapi kita bicara tentang pelayanan kepada masyarakat dan pemerintahan secara keseluruhan,” imbuh Andra.
Oleh karena itu, Andra mendorong Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk segera mengambil tindakan atas pengunduruan diri para pejabat tersebut.
“Gubernur harus bersikap karena ini kan pejabat eselon III dan eselon IV beliau kan yang mengangkat,” tandasnya (jen/red)