Jumat, Juni 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Update Banten

Mendesak, Bupati Serang Usulkan 4 Macam Raperda

admin by admin
2 Juni 2021
in Update Banten
2 min read
0
Mendesak, Bupati Serang Usulkan 4 Macam Raperda
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengusulkan empat (4) macam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Usulan empat macam raperda tersebut dikarenakan kebutuhan mendesak.

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dalam rangka penyampaian 4 (empat) macam raperda yang berasal dari Bupati Serang yang dibacakan oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa di gedung DPRD setempat pada Rabu, 2 Juni 2021.

Ke empat Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD Kabupaten Serang tahun 2021 – 2026. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Serang nomor 12 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan (fasos fasum). Raperda tentang penyelenggaran kesejahteraan sosial, dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Empat raperda (usulan Bupati Serang) itu urgen, salah satunya fasos fasum perumahan. Empat raperda juga masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2021-2026,”ujar Pandji Tirtayasa usai rapat paripurna.

Meski empat raperda urgen, yang lebih urgen tentang fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Mengingat penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaannya masih belum maksimal atas beberapa faktor yakni, kesadaran pengembang perumahan dalam melakasanakan kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah masih dirasakan kurang.

“Hal tersebut terjadi dikarenakan kekurangpahaman terhadap pelaksanaan proses administrasi penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah,”ungkapnya.

Ada juga, sebut Pandji, status kepemilikan atas usaha atau pengembang perumahan beralih kepada pihak lain, sehingga hal tersebut menyulitkan bagi pelaksanaan proses administrasi penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Atas dasar itu diusulkannya Raperda nomor 9 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah sebagai payung hukum utama,” paparnya. Seraya menyebutkan, untuk penyerahan fasos fasum sudha terealisasi sebanyak 40 persen. “60 persen dalam proses, maka kita buatkan aturan agar lebih fleksibel,”tandas Pandji.

Lebih lanjut Wakil Bupati Serang dua perode ini memaparkan, terkait Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilandasi atas dasar undang – undang nomor 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Diantaranya, melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial diwilayah bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan yakni mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam APBD.

Kemudian bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial, memelihara taman makam pahlawan dan melestarikan nilai kepahlawanan, kepentingan dan kesetiakawanan sosial.

Lebih jelasnya, sebut Pandji, dalam RPJMD Pemkab Serang tahun 2015-2021 menyebutkan, bagaimana sarana prasarana dasar seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan diprioritas. “Nah untuk RPJMD yang sekarang kita mengarah pada pembangunan SDM, terutama meningkatkan derajat perekonomian masyarakat. Ini kelanjutan RPJMD pertama (2015-2026), menindaklanjuti apa yang sudah dicapai 5 tahun sebelumnya, perlu menambahkan atas semua kekurangannya,”bebernya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, atas empat macam raperda usulan Bupati Serang akan diserahkan kepada masing-masing fraksi DPRD. Kemudian akan disampaikan pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya. (Red)

Next Post
Pemkab Serang Serahkan Donasi Untuk Palestina Lewat PMI

Pemkab Serang Serahkan Donasi Untuk Palestina Lewat PMI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

Skandal Exness, Makan Korban Trader Indoensia, Amattudin: Penghianatan yang Menghancurkan, Kerugian, Kebohongan dan Ketidakadilan

14 Mei 2025
LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

LBH Rakyat Banten Kecam Tindakan Kekerasan terhadap Seorang Warga Sipil di Kabupaten Pandeglang

24 Mei 2025
PLN UID Banten Nyalakan Sambungan Listrik Pasang Baru untuk PT Andhika Bangunan Perkasa

PLN UID Banten Nyalakan Sambungan Listrik Pasang Baru untuk PT Andhika Bangunan Perkasa

20 Juni 2025
Dukung Program Gubernur Banten, Pimpinan DPRD akan Tambah Anggaran Pendidikan Gratis, Barhum: Amanat Konstitusi

Dukung Program Gubernur Banten, Pimpinan DPRD akan Tambah Anggaran Pendidikan Gratis, Barhum: Amanat Konstitusi

20 Juni 2025
Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

19 Juni 2025
Perkuat Pengamanan Aset dan Operasional Kelistrikan, PLN UID Banten Jalin Kerjasama Dengan Korem 052/Wijayakrama

Perkuat Pengamanan Aset dan Operasional Kelistrikan, PLN UID Banten Jalin Kerjasama Dengan Korem 052/Wijayakrama

19 Juni 2025
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

PLN UID Banten Nyalakan Sambungan Listrik Pasang Baru untuk PT Andhika Bangunan Perkasa

PLN UID Banten Nyalakan Sambungan Listrik Pasang Baru untuk PT Andhika Bangunan Perkasa

20 Juni 2025
Dukung Program Gubernur Banten, Pimpinan DPRD akan Tambah Anggaran Pendidikan Gratis, Barhum: Amanat Konstitusi

Dukung Program Gubernur Banten, Pimpinan DPRD akan Tambah Anggaran Pendidikan Gratis, Barhum: Amanat Konstitusi

20 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.