SERANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker KN95 di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten masih terus bergulir.
Tim penyidik kini terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan pengembangan kasus.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti termasuk menelusuri aliran dana yang bersumber dari korupsi pengadaan masker.
“Kami juga sedang menelusuri kemungkinan ada aset-aset yang bisa kami selamatkan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinkes,” ujar Asep Mulyana kepada wartawan, Rabu 9 Mei 2021.
Sejauh ini, Asep membeberkan masih ada yang dilakukan pemeriksaan baik dari pejebat maupun non pejabat yang berkaitan langasung dengan kasus ini.
“kita ingin mengetahui secara persis bagaimana aliran daripada dana pencairan dan penganggaran,” katanya.
Asep tak menapikan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, namun Kejati tetap berpegang pada alat bukti sesuai hukum acara yang berlaku.
“Kami tentu pegangan alat bukti, sepanjang alat bukti memenuhi, kami akan memproses dan kemudian melimpahkan ke pengadilan,” tukasnya.
Diketahui, Kejati Banten secara resmi telah menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan 15.000 masker medis Covid-19 senilai Rp 1,68 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3,3 miliar.
Ketiga tersangka yakni AS penerima subkon pengadaan masker, WF dari PT RAM, dan LS pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan masker KN-95 sebanyak 15.000 pcs bersumber dari dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 dari Dinkes Banten. (Jen/red)