SERANG – Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana memberikan isyarat terhadap pemeriksaan pihak-pihak lain termasuk Gubernur Banten Wahidin Halim kaitan dugaan kasus korupsi hibah Ponpes.
Pemeriksaan WH merespons desakan sejumlah elmen mahasiswa hingga aktivis anti korupsi yang menginginkan Kejati untuk memeriksa Gubernur Banten Wahidin Halim dalam skandal dugaan kasus korupsi hibah Pondok Pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020.
“Tentu penyidik nanti akan menentukan siapa-siapa saja yang nanti akan dimintai keterangan, kalau itu perlu pastinya kita lakukan (pemeriksaan WH),” ujar Asep di kantor Kejati Banten, Rabu 9 Juni 2021.
Meski begitu, Asep tak mau berandai-andai terhadap pemeriksaan WH. “Nanti, kita lihat saya tidak mau berandai-andai,” katanya.
Menurut Asep, pemeriksaan Gubernur Banten untuk kepentingan pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan secara terbuka untuk umum.
“Kepentingan kami dalam memanggil siapapun untuk kepentingan pembuktian, sehingga berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan nanti akan disidangkan terbuka untuk umum,” ungkapnya.
Asep menjelaskan, persidangan kasus dugaan korupsi akan digelar secara terbuka bisa disaksikan secara langsung oleh masyarakat.
“Yang melihat nanti bisa mengoreksi, memantau, memonitoring bagaimana hasil penyidikan kami,” terangnya.
Sejauh ini, dikatakan Asep, Kejati sudah memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi hibah ponpes.
“Berbagai pihak (diperiksa) termasuk kami sudah meminta keterangan ahli, untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah di Ponpes 2018 dan 2020,” tandasnya, (jen/red)