CILEGON — Pemerintah Kota Cilegon menggelar Jumpa Pers usai ditangkapnya 2 orang PNS dan 1 buruh akibat mengkonsumsi sabu juga tembakau gorila.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, didampingi Wakil Wali Kota, Sekda, Kepala BKPP serta Camat Cibeber mengatakan, sementara ini masih menunggu kabar dari pihak kepolisian, apakah yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidak.
Jika terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka, maka oknum tersebut akan diberhentikan sementara dari PNS.
“Kemudian, oknum tersebut diberikan uang pemberhentian dari jabatannya sebagai PNS setengah dari yang biasa ia terima (gaji pokok dan tunjangan).” ujar Helldy di ruang rapat Wali Kota, Jumat (10 Juni 2021).
Sekaligus Pemerintah Kota Cilegon tidak akan memberikan bantuan hukum untuk ke dua oknum PNS tersebut.
Disinggung soal regulasi terkait pengawasan dan pembinaan PNS di Kota Cilegon apakah sudah cukup ketat?, Helldy mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu, mengingat persoalan yang menyangkut ke dua oknum tersebut masuk ke ranah pribadi.
Sebelumnya, dikabarkan, dua pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang buruh lepas, yang diduga mengonsumsi narkotika jenis amphetamine atau sabu dan tembakau sintetis, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilegon.
Dua tersangka tersebut berinisal Swd (41) berstatus PNS sebagi warga Jombang Wetan, dan Ddi (49) warga Perum BCK juga merupakan PNS di Kelurahan Cibeber. Sementara, Shd (35) adalah warga Pagebangan sebagai buruh harian lepas.
“Para tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, Swd dan Shd ditangkap di sebuah rumah di Pagebangan, dan tersangka Ddi ditangkap di Perumahan PCI,” ujar Kasatres Narkoba Iptu Shilton.
Ketiga pelaku itu terancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2021. (Aghata).