CILEGON (SBN) — Solusi penanganan persoalan pengangguran muncul dalam sidang reses III anggota DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra (DRP) di rumah Pemenangan DRP, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Minggu (13 Juni 2021).
Saat sidang reses berjalan dan memasuki sesi tanya jawab, salah satu pemuda asal Kubang Welut menanyakan persoalan pengangguran yang kian memprihatinkan.
“Bagaimana menanggulangi persoalan pengangguran di Kota Cilegon.” ujarnya singkat.
Menanggapi hal itu, Dede Rohana Putra (DRP), politikus Partai Amanat Nasional (PAN) asal daerah Pemilihan (dapil) Kota Cilegon ini mengatakan, memang persoalan pengangguran di Banten menjadi persoalan besar dan ironisnya belum ada langkah tepat untuk mengatasinya.
Sementara angka pengangguran khususnya di Kota Cilegon, setiap tahun meningkat ditambah masuknya wabah pandemi covid-19 bahkan jumlahnya saat ini mencapai sekitar 25 ribu orang.
“Jumlah pengangguran terus meningkat. Ditambah setiap tahun angkatan kerja dari SMA, SMK dan Perkuliahan yang jumlahnya mencapai 3 – 5 ribu lahir. Sementara serapan tenaga kerja dari dunia usaha begitu kecil hanya 2 -3 ribu, tetap saja masih surplus 2 ribu,” ujar Dede Rohana usai reses.
Karena itu kata dia, perlu ada langkah strategis untuk bagaimana dapat mengurai persoalan tersebut utamanya di daerah yang upah minimum Kabupaten/Kota nya cukup tinggi.
Salah satu solusi yang ditawarkan DRP adalah mendukung lahirnya industri-industri padat karya, yang tentunya mendapat sokongan kompensasi dari pemerintah semisal dengan dibolehkannya membayar upah tenaga kerja secara UMR.
“Sekarang untuk apa upah tenaga kerja UMK kalau tidak bisa kita manfaatkan. Itu logika berfikir saya. Akan tetapi, cara itu tentu perlu di uji secara akademik juga secara hukum dan apakah mendapat dukungan dari masyarakat?” terangnya.
Lebih lanjut, jika langkah itu mendapat respon positif dari semua pihak, maka tentunya perlu dilanjutkan dengan melakukan konsultasi ke bagian hukum Provinsi Banten, dan Kementrian Dalam Negeri. Mengingat adanya amanat UUD Ciptaker yang mensyaratkan upah tenaga kerja harus UMK.
Kemudian diteruskan dengan menggelar forum diskusi publik bersama Wali Kota Cilegon, masyarakat serta seluruh pelaku industri.
“Yang terpenting adalah adanya political will untuk mengatasi persoalan pengangguran khususnya di Kota Cilegon. Jika memungkinkan maka cara ini bisa menjadi pilot project di Indonesia.” tutupnya.(Aghata).