SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH memecat empat mantan pejabat Dinkes Banten dari statusnya sebagai pekerja aparatur sipil negara (ASN).
Pemecatan mereka lantaran dianggap terbukti sebagai provokator aksi mundur 20 pejabat setara eselon III dan IV dilingkungan Dinkes Banten.
“4 orang dipecat saja megundurkan diri. Dalang. Campur eselon III dan IV, Sekdisnya (dipecat),” ujar WH seusai melantik 20 pejabat Dinkes Banten, Senin 14 Juni 2021.
Sementara, Kepala BKD Banten Komarudin membenarkan 4 dari 20 pejabat Dinkes Banten yang mundur telah dipecat dari statusnya sebagai PNS.
“Tadi sudah ditegaskan pak Gubernur, 20 (dipecat) dari jabatan, 4 orang dari ASN (dipecat), karena pelanggarannya itu dianggap mobilisasi, mengajak orang lain,” ungkap Komarudin.
Komarudin menjelaskan, pemecatan status ASN karena melanggar etika, bila mengundurkan diri boleh, tapi mengajak, memobilisasi itu tidak boleh karena melanggar etika kepegawaian.
“Nah itu menyangkut nama orang (yang dipecat). Eselon III dua, eselon IV dua. Ya tadi sudah dijelaskan (provokator). Hari ini juga (dipecat),” tandasny. (Jen/red)