SERANG, – Guna menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien seperti yang diamanahkan dalam perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Serang melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang cakupan semesta jaminan kesehatan di Kota Serang dan penandatanganan PKS RSUD Kota Serang tahun 2021 di Aula Rapat Sekretariat Daerah Kota Serang, Kamis (17/06/2021)
Dalam kesempatan itu, Walikota Serang H. Syafrudin mengatakan, bahwa RSUD Kota Serang sudah berdiri selama kurang lebih tiga tahun, akan tetapi pelayanan terhadap pasien BPJS belum bisa dilaksanakan karena belum memenuhi syarat. Namun demikian Syafrudin mengaku pemenuhan syarat tersebut sudah berjalan sejak tahun 2019 dan hari ini baru bisa dilakukan kerjasama serta sudah bisa melayani pasien BPJS Kesehtan terutama masyarakat Kota Serang.
“Silahkan berobat di Rumah Sakit Kota Serang, kemudian insyAllah dengan BPJS Kesehatan ini tidak dipungut biaya apa-apa sesuai dangan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Syafrudin
mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Serang sudah menyiapkan anggaran untuk mengcover biaya BPJS Kesehatan sebanyak 42 ribu orang. Ia berharap, dengan kerjasama ini masyarakat Kota Serang yang selama ini kesulitan berobat menggunakan BPJS Kesehatan kini dapat menikmati pelayanan kesehatan menggunakan Kartu JKN-KIS di RSUD Kota Serang.
“Pemerintah Kota Serang saat ini baru mampu membiayai 42 ribu orang, namun saya berharap masyarakat kota serang yang selama ini kesulitan berobat di Rumah Sakit Kota Serang karena tidak ada kerjasama dengan BPJS Kesehatan, mulai awal Juli sudah bias berobat menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Kota Serang,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Direksi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Serang Basuki, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Serang yang sudah mengimplementasikan perpres 82 tahun 2018.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini ia berharap BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Kota Serang dapat bersinergi untuk sama-sama mendorong masyarakat di wilayah Kota Serang mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan.
“Pak walikota menyampaikan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam rangka MoU atau PKS antara Rumah Sakit Kota Serang dengan BPJS Kesehatan. Dan beberapa hal tadi juga sudah disampaikan berkaitan dengan harapan semua masyarakat Kota Serang dapat berobat dengan aman lancar dan layak. Yang wajib dipenuhi rumah sakit daerah itu adalah selain fasilitas rawat inap, fasilitas penunjang dan termasuk dokter-dokter spesialisnya,” tuturnya.
Ditempat yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Dasrial menerangkan, bahwa penduduk Kota Serang yang sudah menjadi peserta JKN per tanggal 1 Juni 2021 yaitu 504.874 jiwa atau 74,14%. Terdiri dari segmen PBI APBN sebanyak 123.209 jiwa, PBI APBD Provinsi Banten sebanyak 39.982 jiwa, PBI APBD Kota Serang sebanyak 38.260 jiwa, Pekerja Penerima Upah sebanyak 204.816 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (Mandiri) sebanyak 88.260 jiwa, dan Bukan Pekerja sebanyak 10.347.
“Perjalanan bulan ke bulan sejak tahun 2020 data Universal Health Coverage (UHC) Kota Serang menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan hal tersebut diharapkan pada tahun 2021 adanya terobosan capaian Cakupan Semesta di wilayah Kota Serang seiring dengan terjalinnya nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Daerah Kota Serang terkait optimalisasi program JKN-KIS,” jelasnya.
Dasrial menuturkan, dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan di Kota Serang, Pemerintah Kota Serang melalui OPD terkait akan mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam peningkatan cakupan kepesertaan JKN di Kota Serang.
Hasil penyandingan data kependudukan Kota Serang dengan data kepesertaan JKN menunjukan bahwa sebanyak 256.082 jiwa penduduk belum terdaftar JKN, dimana sebanyak 99.091 sebagian anggota keluarga sudah terdaftar JKN.
“BPJS Kesehatan pada pelaksanaan-nya tidak sekedar melakukan tugas kolekting, tetapi disini juga ingin berperan membantu Pemerintah Daerah dalam perencaan pembangunan khususnya di bidang kesehatan khususnya Kota Serang. Oleh karena itu, dengan terimplementasinya penandatangan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan RSUD Kota Serang yang resmi ini akan melayani peserta JKN-KIS di wilayah Kota Serang dan sekitarnya,” tuturnya.
Lebih jauh Dasrial mengungkapkan bahwa Fasilitas Kesehatan Rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan se wilayah Bakal balam saat ini berjumlah 132 Faskes, dan BPJS Kesehatan KC Serang sendiri saat ini bekerja sama dengan 17 Rumah Sakit Umum, 1 Rumah Sakit Khusus yaitu RS Mata Achmad Wardi, 1 Klinik Utama dan 5 Optik yang tersebar dalam 5 kabupaten kota yaitu Kota Serang, Kab Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.
“Dengan adanya penandatangan PKS Kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang serang dan RSUD Kota Serang maka resmi menambah Rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Serang di tahun 2021 in yaitu menjadi menjadi 8 faskes di wilayah Kota Serang. Kami berharap semoga Perjanjian Kerja Sama ini, menjadi sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan Cabang Serang dan RSUD Kota Serang dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang efektif efisien seperti yang diamahkan dalam perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Serang dr. Hj. Teja Ratri, MM.Kes menyampaikan, bahwa keberadaan RSUD kota Serang sebagai salah satu representasi kehadiran pemerintah Kota Serang dalam bidang kesehatan. Oleh Karen itu, dengan dimulainya perjanjian kerjasama antara RSUD Kota Serang dan BPJS Kesehatan ini merupakan langkah maju dalam menjamin aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kesehatan rujukan.