SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menunda seluruh kegiatan yang pendanaan bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Penundaan itu lantaran muncul klausul adanya perubahan tenor waktu pengembalian pinjaman yang semula 8 tahun kini dipercepat menjadi 5 tahun.
Permintaan penundaan pinjaman tertuang dalam nota dinas BPKAD Provinsi Banten Nomor:300/708-BPKAD.03/2021.
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti mengatakan Berdasarkan hasil evaluasi terhadap progres pendanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2021 yang dibiayai dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terdapat beberapa faktor termasuk percepatan tenor pinjaman.
“Regulasi pinjaman PEN diantaranya mengakibatkan perlunya perubahan tenor atau jangka waktu pinjaman dari 8 tahun menjadi 5 tahun,” demikian Rina Dewiyanti dalam keterangan surat yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Selasa 22 Juni 2021.
Faktor lain, dikatakan Rina, dampak dari perubahan tenor tersebut akan membebani keuangan pemerintah Provinsi Banten karena pengambilan pokok yang dipercepat.
“Jangka waktu penyaluran dana pinjaman yang terbatas akan mengakibatkan tidak efektifnya pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dana pinjaman tersebut, sehingga dikhawatirkan akan menjadi beban APBD dikemudian hari,” katanya.
Atas kondisi itu, Rina meminta Gubernur untuk menghentikan seluruh paket lelang proyek yang tersebar di sejumlah OPD karena belum ada kejelasan pendanaan program kegiatan pada APBD 2021 yang bersumber dari hasil pinjaman SMI.
“Kami mohon bapak Gubernur dapat memberikan intruksi kepada OPD terkait untuk melakukan penundaan atas kegiatan-kegiatan yang bersumber dari pinjaman serta melaporkan kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan lelang atau kontrak,” katanya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konsultasi baik dengan DPRD Banten maupun Pemerintah Pusat dalam rangka meminta pertimbangan untuk memutuskan pembatalan pinjaman PT SMI senilai 4.1 Triliun.
“Yah karena memang dengan diperpendeknya waktu dari 8 tahun ke 5 tahun sudah bunganya tetap harus bayar menjadi perhitungan kita. Kita minjam tapi nanti akan menjadi tanggungan kedepan agak repot,” ungkap WH.
Mantan Walikota Tangerang ini menerangkan, permintaan penundaan kegiatan yang bersumber dari pinjaman tidak bisa diputuskan sepihak harus mendapat pertimbangan dari DPRD maupun Pemeritnah Pusat.
“Apakah mungkin bisa disesuaikan dengan kesepakatan awal 8 tahun, atau duitnya ada enggak, kalau enggak ada kan enggak bisa dipaksain,” pungkasnya. (Jen/red)