CILEGON — Tiga pelaku pengguna sabu sabu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon pada Rabu (23/06/2021) sekitar pukul 23.30 Wib, di Depan Hotel Kalimaya Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sumkajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kasat Reserse Narkoba IPTU Shilton mengatakan, tertangkapnya 3 orang pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa bahwa depan Hotel Kalyana Mitta ada perempuan membawa sabu-sabu.
“Berbekal informasi dari masyarakat kami bersama anggota satuan reserse narkoba segera mencari perempuan tersebut. Pada saat pencarian kami menemukan perempuan tersebut dengan ciri ciri yang telah diberikan oleh informasi dari masyarakat,” katanya, Jumat (25/06/2021).
Shilton menjelaskan, atas informasi tersebut berhasil pihaknya mengamankan perempuan tersebut.
“Setelah diperiksa, perempuan yang mengaku bernama LR (22) warga Tapos Cinangka Serang dan H (33) warga tapos Cinangka kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik Clip yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna merah yang ditemukan di dalam tas warna hitam milik pelaku LR (22), serta ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna Biru milik pelaku, dan 1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna putih,” ujarnya.
Pada saat pemeriksaan, Kasat mengaku, ke 2 (dua) pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku S Als Y (DPO) sebanyak 2 (dua) Bungkus dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan uang yang digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah uang milik pelaku A (DPO).
“Kemudian dilakukan pengembangan atas kasus ini terhadap S alias Y (DPO) (36) dan pelaku A (DPO),” tambahnya.
Dan pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira jam 12.30 Wib di Pelabuhan Grenyang tepatnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pelaku S Als Y (36) (DPO) warga puloampel berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna unggu, selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang kami sita pada kasus ini yaitu
- 2 (a) Bungkus Plastik Clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di
balut lakban warna merah, dengan bruto 0,63 gram;1 (satu) buah tas warna hitam;1 (satu) Buah handphone merk VIVO warna Biru.
1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna Ungu, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam No Pol : A 5206 TB milik pelaku LR (22) dan 1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna hitam,” imbuhnya.
Shilton menegaskan, bahwa pelaku
dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (Red)