CILEGON — Wakil Ketua II Satgas covid-19 Kota Cilegon Sigit Haryono, yang juga Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilegon mengatakan, Cilegon memasuki level ke 3 dan tengah menunggu arahan dari Pemerintah pusat ihwal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pembatasan Kegiatan (PPKM) itu sambung Sigit, merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah pusat, mengingat lonjakan penyebaran dan angka kasus covid-19 khususnya di pulau jawa dan bali semakin tinggi.
Sehingga, Pemerintah pusat mengambil langkah untuk memberlakukan PPKM Darurat di setiap provinsi di pulau Jawa dan Bali yang akan diterapkan pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
“Kita masih menunggu instruksi dan arahan dari Pemerintah pusat, apakah penerapan PPKM darut seratus persen menutup aktivitas atau hanya yang esensial dan non esensial saja,” ujar Sigit orang nomer satu di jajaran Kepolisian Resor Cilegon, Jumat (2/7/2021).
Ia juga menambahkan, paska keputusan dari pusat ihwal penerapan PPKM darurat, pihaknya akan langsung menindaklanjuti instruksi tersebut.
“Kita tunggu hasilnya dari pusat untuk aturan mainnya. Setelah keluar keputusan, nanti kita dari forkopimda akan tindaklanjuti, karena fokusnya PPKM itu untuk memutus penularan covid-19.” jelasnya.
Berikut penjelasan aturan untuk PPKM Mikro Darurat yang akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2021,
1. 100% Work from Home untuk sektor non esential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
3. Untuk sektor esential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (Aghata).